Sempat KO di Sidang Praperadilan Setya Novanto, KPK Mengaku Tidak Mau Kalah Lagi
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, KPK masih mencari bukti-bukti baru yang bisa
Jonathan mengetahui hal ini saat memeriksa Marliem.
Meskti tidak menyebut nama Setya Novanto, startribune.com menyebutkan, jam itu diberikan Marliem kepada Ketua Parlemen Indonesia yang kini tengah diselidiki dalam kasus e-KTP.
Pada 12 Agustus 2017, Johannes diduga tewas bunuh diri di Amerika Serikat.
Marliem disebut memiliki rekaman pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam korupsi e-KTP.
Sebagian rekamannya bahkan sudah diperdengarkan kepada penyidik KPK saat bertemu dan berkunjung ke Amerika meski Marliem menolak untuk diperiksa.
Dalam kasus e-KTP, KPK sempat menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
Namun, penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu dinyatakan tidak sah setelah ia memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK.
Hakim Cepi Iskandar mempermasalahkan bukti yang dimiliki KPK. Sebab, bukti tersebut sudah pernah digunakan untuk menjerat dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto dalam kasus E-KTP.
Irman dan Sugiharto saat ini sudah divonis bersalah di pengadilan Tipikor.