Mabuk Tuak, Tiga Pria Ini Cabuli Gadis Dibawah Umum. Begini Kronologisnya
Tiga orang pria di Kabupaten Balangan, memperkosa anak di bawah umur. Ketiga pria tersebut bernama Mahda Alias
Setelah diperkosa, korban langsung dia antar pulang oleh pelaku ke rumahnya di Desa Gunung Riut.
Polisi mendapatkan laporan dari ibu sang korban yang sebelumnya mendengarkan cerita dari anaknya.
Dalam penangkapan tersangka pemerkosaan anak di bawah umur tersebut polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti.
Berdasarkan LP Nomor: LP / 95 / X / 2017 / Kalsel / Res Balangan, tanggal 06-10-2017, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 baju warna putih, 1 celana legging warna hitam, 1 celana dalam warna pink, dan 1 buah BH warga ungu motif bunga.
Atas perlakukannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76D Sub pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TribunWow.com/Bima Sandria)