Gila! Suap Antara Aditya Anugrah Moha dengan Ketua PT Sulut Gunakan Kode "Pengajian"
Anggota DPR RI dari Partai Golkar asal Dapil Sulawesi Utara, Aditya Anugrah Moha (35 th), dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut
TRIBUNJAMBI.COM - Anggota DPR RI dari Partai Golkar asal Dapil Sulawesi Utara, Aditya Anugrah Moha (35 th), dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sudiwardono terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK, Jumat (6/10/2017) malam.
Keduanya tertangkap setelah serah terima uang sebesar 30 dolar Singapura dari total 101 dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar diduga suap di Hotel Alila di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat.
Keduanya menggunakan kode "pengajian" dalam percakapan Whatsapp dan sambungan telepon untuk kamuflase janjian pertemuan serah terima uang tersebut.
Baca: Seorang Pria Tabrakkan Kendaraan ke Pagar Istana Al-Salam di Jeddah. Ia Melepaskan Tembakan
Baca: Tak Lagi Berstatus Tersangka, Setya Novanto Dinilai Tetap Menjadi Ancaman Bagi Partai Golkar
"Kode yang digunakan, mohon maaf mereka menggunakan istilah agama, pengajian. Ini untuk janjian pertemuan, kapan pengajiannya, di tempat mana pengajiannya. Ini jarang-jarang juga terjadi pakai kode seperti ini," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
Informasi yang dihimpun, tim KPK telah lebih sebulan mengikuti pergerakan Aditya dan hakim Sudiwardono.
Bahkan, tim mengetahui sudah ada serah terima uang sebesar 60 ribu Dolar Singapura dari Aditya kepada hakim Sudiwardono di Manado pada pertengahan Agustus 2017.
Baca: Peringati Hari Perdamaian Internasional di Jawa Timur, Presiden Jokowi Tampil Sarungan
Baca: Jabatan Djarot Segera Berakhir, Relawan Gelar Kaleidoskop dan Terima Kasih Gubernur 2012-2017
Baca: Puluhan Trenggiling Hasil Sitaan Bea Cukai Dilepasliarkan, 6 Ekor Mati dalam Perjalanan
"Tim sudah mengikuti pergerakan mereka, dan ternyata benar memang pengajian itu hanya kode kamuflase mereka. Karena waktu di hotel tidak ada pengajian itu," ujar sumber di KPK.
"Istri hakimnya juga ikut ke Jakarta dan langsung ke hotel itu. Mereka tidak pengajian benaran. Dan waktu diamankan, istri hakimnya menangis," imbuhnya.
Laode menjelaskan, diduga tujuan pemberian uang dari Aditya kepada hakim Sudiwardono agar mengabulkan banding dan membebaskan ibundanya, Marlina Moha Siahaan yang divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Manado sebelumnya.
Uang tersebut juga bertujuan agar majelis hakim di tingkat banding tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.
Sebab, selain menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Sudiwardono adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan.
Marlina merupakan Bupati Kabupaten Bolaong Mongondo (Bolmong) selama dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011.
Pengadilan Negeri Manado pada 19 Juli 2017 telah memvonis Marlina denan hukuman lima tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolmong Tahun 2010 senilai Rp 1,25 miliar.
Namun, Marlina tidak ditahan sejak vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Diduga untuk mengamankan putusan banding, AAM selaku pihak keluarga terdakwa mendekati SDW selaku Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Majelis Hakim bandingnya," jelas Syarif. (coz)