Tega, Adik Bunuh Kakak Kandung. Korban Digorok, Dalam Hitungan Detik Meninggal Dunia

Kasus adik bunuh kakak telah terjadi di Desa Karangora, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, Senin (18/9/2017) sekitar pukul 23.00 wita

Editor: rida
28092017_KORBAN pembunuhan setengah telanjang EPN (16) 

Setelah melakukan aksinya, pelaku lantas kembali ke pondoknya.

Dan, pada Rabu (20/9/2017) pagi, pelaku menghubungi Maria Beni, anak kandung korban dengan menyebutkan ayahnya Bernadus Tabun sakit.

Setelah Maria Beni tiba di pondok, baru diketahui kalau ayahnya telah meninggal dunia.

Meski demikian, belum diketahui ada kejanggalan pada tubuh korban.

Awalnya disangka korban bunuh diri.

Namun setelah ditangani polisi, terkuak bahwa korban meninggal dunia secara tidak wajar.

“Hasil visum memperlihatkan kejanggalan itu. Pada leher korban terdapat luka bekas benda tajam. Hasil visum itulah yang membuka tabir kalau korban meninggal dunia karena tindak pidana pembunuhan,” ujar Yohanis.

Dalam kasus tersebut, lanjut dia, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

“Sesuai pasal ini, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Bruno Bawang Henakin (65) telah ditetapkan menjadi tersangka.

Saat ini, penyidik sedang memeriksa para saksi. Sedikitnya lima orang saksi telah dimintai keterangan.

Dari lima saksi tersebut, dua di antaranya adalah Maria Beni, anak kandung korban, dan Leonardus Boli, Kepala Desa Karangora.

“Sampai saat ini kami sudah memeriksa lima orang saksi. Dari keterangan para saksi itu, ada kesesuaian keterangan antara satu sama lain, terkait kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Bruno Bawang terhadap kakak kandungnya, Bernadus Tubun,” ujar Yohanis. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved