Heboh Pernyataan Nazaruddin Tahun 2014, Setya Novanto Itu Sinterklas, Kebal Hukum. Ini Selengkapnya
Pada kasus korupsi KTP elektronik, untuk pertama kali dalam karier politiknya, ketua umum Partai Golkar dan ketua DPR
Kasus pengalihan hak piutang (cessie) Bank Bali merupakan dugaan perkara hukum pertama yang menyeret nama Setya.
Saat kasus bergulir, ia menjabat sebagai wakil bendahara umum Golkar.
Masuknya Setya ke lingkaran elite Golkar dibawa oleh Akbar Tanjung.
Melalui buku autobiografinya, The Golkar Way (2007), Akbar Tanjung yang terpilih memimpin partai beringin periode 1999-2004, mengaku memasukkan Setya ke kepengurusan untuk mewakili unsur pengusaha.
Seluruh pengurus yang ditunjuk Akbar saat itu kini sudah tidak aktif di kegiatan harian Golkar, kecuali Setya.
Enggartiasto Lukito yang berstatus anggota partai dari unsur pengusaha saat ini menjabat Menteri Perdagangan.
Sejak kasus Bank Bali, Setya dihubungkan dengan sejumlah perkara hukum lain, yaitu dugaan penyelundupan beras impor dari Vietnam, dugaan korupsi anggaran Pekan Olahraga Nasional 2012, dan kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Sebelum perkara e-KTP, Setya juga diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo untuk meminta sejumlah saham dari PT Freeport Indonesia.
'Menularkan penyakit'
Dugaan keterlibatan Setya dalam perkara e-KTP setidaknya diiringi pemecatannya terhadap dua pengurus Golkar, yakni Ahmad Dolly Kurnia dan Yorrys Raweyai.
Keduanya menuntut partai berlambang beringin ini berembuk memilih ketua umum baru untuk menggantikan Setya yang citranya dianggap semakin negatif.
Kepada BBC Indonesia, Dolly menyebut pemecatan itu memperlihatkan kekhawatiran Setya kehilangan posisi sentral di Golkar.
Ia menilai Setya menjadikan Golkar sebagai tameng dari kasus hukum.
"Yang dia pentingkan urusan pribadi, bagaimana selamat dan menggunakan partai ini untuk melindunginya," ujar Dolly.
Meskipun Setya merupakan kader asli yang meniti karier politik di Golkar dari level terendah, Dolly menyebut Ketua DPR itu kini "justru merusak masa depan partai".