Sering Dijadikan Tempat Nongkrong, Polisi Berhasil Mengamankan Pemakai Narkoba
RS (24) Warga Desa Lubuk Terap, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - RS (24) Warga Desa Lubuk Terap, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini, tersangka RS kini sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan intensif," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Senin (26/9).
Ia juga menjelaskan penangkapan bermula saat anggota Polsek Merlung mendapatkan di kawasan Jalan Lintas Merlung Lubuk Terap, sering dijadikan tempat nongkrong dan mengkonsumsi narkoba.
Bermodal laporan itu, sejumlah anggota pada Selasa (19/9) sekitar pukul melakukan penggerebekan, "Saat itu ditemukan tiga pemuda yang sedang nongkrong," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti 2 paket kecil jenis daun ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok, 1 linting daun ganja sisa pakai serta 1 alat botol diduga bong untuk mengkonsumsi sabu dari tersangka RS.
Setelah dites urine, tersangka RS juga positif mengandung Benziodiazepin dan langsung diamankan. Sedangkan kedua rekannya RY (19) dan AP (23) dilepas karena hasil tes uriennya negatif.
"Tersangka diamankan di Polres Tanjab Timur," jelasnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.