Punya Uang Puluhan Juta Hasil Curian, dalam Pelarian Iwan Jadi Pemulung

Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung membekuk tersangka pencurian di rumah dinas Wakil Ketua Pengadilan Negeri

Editor: Suci Rahayu PK
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung membekuk tersangka pencurian di rumah dinas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Tersangka diketahui bernama Iwan (32).

Polisi membekuk pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pemulung ini di Kudus, Jawa Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Ada perlawanan dari tersangka sehingga petugas menembak kakinya,” ujar Harto, Kamis (14/9/2017).

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit televisi 32 inch, dua unit telepon seluler, satu buah DVD player, satu unit sepeda motor, satu unit speaker dan dua buah tas.

Terendusnya keberadaan Iwan, setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, tutur Harto, polisi mengetahui bahwa tersangka adalah Iwan, yang juga residivis kasus serupa.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan Iwan di daerah Kudus.

Petugas gabungan menangkap Iwan di salah satu rumah kerabatnya.

Iwan mencuri di rumah dinas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 27 Juni 2017.

Ketika itu jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang masih dijabat Minanoer Rachman.

Pada saat kejadian, Minanoer tidak ada di rumah karena sedang mudik lebaran. Iwan beraksi seorang diri.

Iwan mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong dari kondisinya.

Jika pekarangan rumah terlihat banyak daun berjatuhan dan lampu hidup pada siang hari, kata Harto, Iwan meyakini rumah dalam keadaan tanpa penghuni.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved