Masa Pendaftaran Panwascam Diperpanjang, Ini Kecamatannya
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Merangin, memperpanjang waktu pendaftaran bagi calon anggota
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Merangin, memperpanjang waktu pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Namun tidak semua kecamatan diperpanjang pendaftarannya.
Adapun Kecamatan yang diperpanjang yakni, Kecamatan Tabir Timur, Margo Tabir, Pamenang, Renah Pamenang dan Kecamatan Jangkat yang masih dibuka pendaftaran hingga lima hari kedepan sampai, Selasa (19/9).
Panwaslu Kabupaten Merangin memperpanjang masa pendaftaran khusus untuk kelima kecamatan ini. Sebab hingga batas waktu Kamis (15/9), pendaftar di lima kecamatan tersebut belum mencukupi kuota.
Ketua Panwaslu Kabupaten Merangin, Albert Trisman mengatakan, masa pendafataran anggota Panwascam untuk lima kecamatan diputuskan diperpanjang selama lima hari.
“Ya ada lima kecamatan yang harus diperpanjang masa pendaftarannya. Ada Kecamatan Tabir Timur, Margo Tabir, Pamenang, Renah Pamenang dan Kecamatan Jangkat,” ungkap Alber, Jumat (15/9).
Dikatakan Alber, minimal pendaftar dalam satu kecamatan sembilan orang. Jika dalam waktu lima hari kedepan calon anggota di lima kecamatan ini masih tidak mencukupi, maka Panwaslu memutuskan seleksi dilanjutkan ke tahapan tes.
“Kalau nanti sampai lima hari belum juga cukup, maka baru kita lanjutkan ke tahapan pengumuman kelulusan administrasi, tes tertulis dan interview dengan peserta yang ada, itu aturannya,” jelas Alber.
Informasi lain yang didapatkan, selain adanya perpanjangan waktu pendaftaran. Panwaslu juga memberi keringanan, pendaftar bisa melengkapi bahan pada Minggu (17/9).
