Tangani Masalah Bayi Debora, Kemenkes Keluarkan 5 Rekomendasi. Ini Isinya

Polemik atas meninggalnya bayi Debora langsung ditangani Kementerian Kesehatan RI. Kementerian Kesehatan menjelaskan penanganan atas kasus meninggaln

Editor: rida
facebook/birgaldosinaga
10092017_bayi debora 

TRIBUNJAMBI.COM- Polemik atas meninggalnya bayi Debora langsung ditangani Kementerian Kesehatan RI.

Kementerian Kesehatan menjelaskan penanganan atas kasus meninggalnya bayi Tiara Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta, kepada Komisi IX DPR, dalam rapat kerja, Senin (11/9/2017).

Baca: Pasca Kasus Bayi Debora, RS Mitra Keluarga Janji Layani Pasien Gawat Darurat Tanpa Minta DP

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo menyampaikan, Kemenkes melakukan penelusuran terhadap pihak rumah sakit, manajemen dan petugas medis yang memberikan pelayanan.

Penelusuran dilakukan oleh tim yang terdiri dari Tim Kemenkes, Badan Pengawas Rumah Sakit, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, serta Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Baca: Tega. Karena Tidak Cukup DP Untuk Masuk PICU, Bayi Cantik Debora Meninggal Dunia. Begini Kondisinya

"Penelusuran dilakukan pagi hari tadi, sudah dihadirkan pihak rumah sakit. Tetapi belum pihak kelurga. Tetapi begitu ada waktu, tim akan langsung berkunjung ke rumah kelurga (Debora)," kata Bambang.

Dari penelusuran yang dilakukan, untuk sementara tim memberikan lima rekomendasi awal.

Pertama, akan dibentuk Tim dari beberapa unsur untuk melakukan audit medik mendalam dengan RS dan keluarga pasien.

Baca: Jeritan Hati Henny Silalahi Pasca Ditinggal Bayi Debora. Gak Tahan Bacanya. Mata Langsung Berair

Kedua, Direktur RS akan membuat surat pernyataan yang isinya kesediaan memberikan pelayanan yang aman, bermutu, anti-diskriminasi, dan efektif.

Ketiga, RS menyatakan bersedia melaksanakan fungsi sosial tanpa mengambil uang muka.

"Rekomendasi keempat, yaitu melaksanakan sistem rujukan dengan benar," lanjut Bambang.

Adapun rekomendasi kelima, yaitu meminta RS mematuhi aturan yang berlaku untuk standard pelayanan di RS.

Bambang menegaskan, RS tersebut harus segera memperbaiki bagian sistem informasi, agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.

Saat ini RS tersebut memang belum melakukan akreditasi. Namun, Bambang mengatakan, mereka segera akan melakukan akreditasi.

Terakhir, RS harus mengembalikan uang pasien sebagai uang muka yang sudah masuk ke RS walaupun belum bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Nantinya RS bisa melakukan klaim ke BPJS.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved