Cewek Cantik Ini Tergiur Jadi Foto Model, Namun Akhirnya Berujung Nahas, Tangan Diikat

Ia menjelaskan pelaku berinisial DF (28) yang merupakan seorang wiraswasta, semula memberikan tawaran pemotretan atau menjadi foto

Editor: Suang Sitanggang
pathstark.org
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Kasus perampokan dan pemerkosaan itu sendiri terjadi pada Selasa (15/8/2017)

"Telah terjadi kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa (15/8/2017) pada korban berinisial FK (23) karena tergiur dengan tawaran pemotretan dan pelakunya sudah kami tangkap di wilayah Kota Bekasi,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko di Bekasi, Rabu (23/8/2017).

Ia menjelaskan pelaku berinisial DF (28) yang merupakan seorang wiraswasta, semula memberikan tawaran pemotretan atau menjadi foto model, melalui media sosial dengan broadcast.

Setelah membaca pesan tersebut, korban pun tergiur dengan tawaran itu. Korban pun segera mengirimkan pesan kepada pelaku karena merasa tertarik dengan tawaran menjadi foto model.

Akhirnya disepakati bersama keduanya bertemu disebuah penginapan di Kota Bandung. Kemudian mereka pun bertemu.

Saat itu korban terus mengikuti arahan-arahan yang diberikan oleh pelaku, salah satunya dengan kedua tangan korban diikat.

“Namun, pelaku memanfaatkan posisi korban yang terikat dan selanjutnya melakukan pemerkosaan. Selain itu juga pelaku mengambil barang milik korban berupa ponsel dan tas,” kata Wijonarko.

Setelah berhasil melepaskan diri, korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Wijonarko mengatakan, DF bukanlah pertama kalinya melakukan perilaku tersebut.

Pelaku merupakan seorang residivis yang telah menjalani hukuman selama lima tahun penjara dengan kasus yang sama.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan dalam proses penyidikan. Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved