Pengumuman Lelang Pertama Eksekusi Hak Tanggungan

Berdasarkan sertifikat Hak Tanggungan yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “ PT. Bank BRIsyariah Cabang Jambi

Editor: Nani Rachmaini
KONTAN/PANJI INDRA
Ilustrasi. Lelang rumah 

6. Pelunasan dan Pengambilan Objek pajak
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang .
b. penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor VA pemenang lelang
c. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, pemenang lelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 6 (enam) bulan diseluruh wilayah indonesia .
d. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang dapat mengambil dokumen / objek lelang secara langsung kepenjual atau KPKNL Jambi, setelah melunasi seluruh kewajiban

7. Obyek Lelang
a. Obyek lelang dalam kondisi apa adanya foto spesifikasi, tekhnis dan informasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas.
b. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang mengambil dokumen /obyek lelang secara langsung ke penjual atau melalui KPKNL Jambi. Penjual tidak menerima pengiriman obyek lelang kepada pembeli lelang

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Bank BRIsyariah KC Jambi melalui sdr Muhammad Fadhil (081366711885) sdr Robin (085366165686) atau KPKNL Jambi (0741-22028)

Jambi 11 Juli 2017

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved