Pengumuman Lelang Pertama Eksekusi Hak Tanggungan
Berdasarkan sertifikat Hak Tanggungan yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “ PT. Bank BRIsyariah Cabang Jambi
JAMBI - Berdasarkan sertifikat Hak Tanggungan yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “ PT. Bank BRIsyariah Cabang Jambi dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi akan melaksanakan penjualan di muka umum /lelang eksekusi Hak Tanggungan, terhadap barang jaminan debitur yang berada di wilayah kerja KPKNL Jambi berupa : (untuk lelang HT)
1. Debitur a.n Muhammad Firmansyah
Sebidang tanah dengan Luas 212 M2 berikut dengan segala sesuatu yang berada di atasnya termasuk 1 unit Rumah tinggal dengan SHM No. 4365/Simpang IV Sipin a.n Dr. Laila Sylfia Jl. Asparagus IV No.89 RT.05 Kel. Beliung Kec. Kotabaru Kota Jambi Harga Limit Lelang Rp. Rp.383.200.000,- uang setoran jaminan lelang sebesar Rp.76.640.000,-
2. Debitur a.n Syaifuddin Zuhri
Sebidang tanah dengan luas 170 M2 berikut dengan segala sesuatu yang berada diatasnya termasuk 1 unit Rumah tinggal dengan SHM No. 3428 atas nama Syaifuddin Zuhri terletak di perumahan Bumi Saka Asri Paal Lima Kec. Kota baru Jambi. Dengan Limit Lelang Rp.274.200.000,- setoran jaminan lelang sebesar Rp.54.840.000,-
3. Debitur an. Kartini
Sebidang tanah dengan luas 91 M2 berikut dengan segala sesuatu yang berada diatasnya termasuk 1 unit Rumah tinggal dengan SHM No. 3464 atas nama Nopiyardi terletak di Perumahan Atalanta Jl. Bagan Pete kec.Kota Baru Jambi ,Dengan Limit Lelang Rp.153.900.000,- uang setoran jaminan lelang sebesar Rp.30.780.000,-
4. Debitur an. Eva Khairani Astri
Sebidang tanah dengan luas 205 M2 berikut dengan segala sesuatu yang berada diatasnya termasuk 1 unit rumah dengan SHM No. 14234 atas nama Eva Khairani Astri terletak di Jl. Pattimura II Gg Jaya RT.040 Kenali Besar Kota Jambi, dengan harga limit Rp.204.500.000 uang setoran jaminan lelang Rp.40.900.000,-
Syarat dan Ketentuan Lelang :
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang Aplikasi Lelang Internet (ALI) . ALI dibuka dengan browser pada alamat domain http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id Tata cara lelang dapat dilihat pada menu “prosedur lelang Internet” serta calon peserta lelang di haruskan membaca terlebih dahulu menu “ syarat dan ketentuan “ sebagai mana terdapat pada domain tersebut.
2. Pendaftaran
Calon peserta lelang menaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
3. Waktu Pelaksanaan
a. Penawaran lelang dapat dilakukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman ini terbit sampai dengan lelang ini di tutup pada :
Hari/ tanggal : Kamis /03 Agustusi 2017
Pukul : 12.00 Waktu server ALI (Sesuai) WIB
b. Pembukaan penawaran lelang oleh pejabat lelang dilakukan pada
Hari/tanggal : Kamis /03 Agustus 2017
Pukul : 10.00 Waktu server ALI Sesuai WIB
Tempat : KPKNL Jambi Jl. Dr. Soetomo No 17 Kota jambi Melalui aplikasi lelang Internet (ALI) dengan alamat www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
4. Uang jaminan Lelang
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan nominal harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan di cicil) dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang pada tanggal 02 Agustus 2017 pukul 17.00 Waktu server ALI (sesuai WIB)
b. Penyetoran uang jaminan ditunjukan ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang . Nomor VA diperoleh dari ALI setelah peserta lelang mengikuti proses pendaftaran dan data identitas dinyatakan Valid.
c. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi kepeserta lelang. Pejabat lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang jaminan di maksud. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
5. Penawaran lelang
a. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara automatis dari alamat domain diatas kepada e-mail masing- masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang dan tidak ada dalam daftar hitam /blacklist.
b. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali – kali sampai batas waktu sebagai mana angka 3 huruf a .
c. Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran dan penawaran tersebut paling sedikit sama dengan nilai limit. Dalam hal peserta lelang tidak melakukan penawaran sebagai mana yang di maksud, dikenakan saksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selam 3 (tiga) bulan diwilayah kerja kanwil DJKN Jambi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/14042017_lelang-rumah_20170414_203538.jpg)