Senin, 27 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Benarkah KPK Tak Bisa Dikritik? Ini 10 Sentilan Fahri Hamzah

Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI belakangan mendapat sorotan warganet karena kritik-kritik pedasnya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Rahimin
(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017). 

Karena, menurut dia, definisi korupsi yang lama yang sejati itu telah ditinggalkan oleh KPK. 

"KPK tidak lagi bergantung pada audit (BPK), KPK bergantung pada moralitas yang sebagiannya itu sebetulnya rumit karena melibatkan agama dan budaya," lanjutnya.

5. Kenapa KPK Harus Takut?

Fahri Hamzah menilai sikap KPK yang berharap Presiden Joko Widodo menolak hak angket KPK adalah bentuk gerakan politik.

Fahri mencontohkan, sikap KPK yang kerap mencari dukungan dan membuat konferensi pers saat menerima dukungan tersebut. Di lain pihak, KPK seringkali menolak bertemu dengan pengkritiknya.

Fahri meminta KPK berhenti berpolitik.

Selama 15 tahun berdiri, KPK dinilai menyimpan banyak permasalahan yang ditutupi dan tak pernah terungkap ke publik.

Permasalahan-permasalahan tersebut, kata Fahri, akan sama-sama diungkap di Pansus Hak Angket KPK.

Fahri menduga, hal tersebut yang membuat KPK seolah ketakutan dan mencari dukungan banyak pihak.

"15 tahun ini banyak yang disembunyikan," ujar Fahri.

"Ini akan terbuka semua dan ini mendatangkan rasa takut. Kenapa mesti takut? Buka saja semua. Hadir sebagai lembaga yang profesional ungkap semua," kata dia.

6. Setuju DPR Beri Peringatan kepada KPK

Dalam suatu kesempatan, Fahri Hamzah menuturkan, usulan pembekuan anggaran Kepolisian dan KPK merupakan bentuk peringatan. 

Usulan tersebut dilontarkan Anggota Pansus Angket KPK, Mukhamad Misbakhun karena KPK tak memberi izin mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani untuk memenuhi undangan Pansus.

Adapun Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga sempat memberi sinyal tak akan membawa Miryam ke DPR. Fahri menuturkan, pelaksanaan angket tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved