Ini Nih, Aturan Pemberian THR Paling Lambat H-7
Itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Penulis: Rohmayana | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) pegawai swastas, masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Raden Muhammad Ali, mengatakan pemberian THR satu bulan gaji.
Itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Dalam Permenaker 6/2016, THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba," katanya.
Besaran THR yang diberikan kepada pekerja, berdasarkan masa kerja karyawan. Kalau sudah menjadi karyawan selama satu tahun, maka perusahaan wajib memberikan sebesar satu bulan gaji.
"Kalau belum sampai satu tahun, pihak perusahaan berhak menentukan besaran THR. Tetapi wajib mengeluarkan THR, walaupun tidak satu bulan gaji," katanya.
Perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja, akan dikenakan denda lima persen dari total THR yang harus dibayar. Denda itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
"Kalau memang ada perusahaan yang tidak membayar THR bisa langsung melapor ke diskertrans masing-masing kabupaten/kota agar segera ditindaklanjuti," ujarnya
