VIDEO: Kakanwil Kemenkumham akan Hapus Hak Napi yang Terlibat Sindikat Narkoba Lapas
Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara mengatakan, akan mencabut hak napi yang terbukti masuk sindikat peredaran narkoba antar lapas.
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara mengatakan, akan mencabut hak napi yang terbukti masuk sindikat peredaran narkoba antar lapas.
Peringatan itu muncul saat Bambang hadir dalam ekspose Polda Jambi yang menangkap seorang oknum TNI Angkatan Darat, yang bertugas di Kodim Bireun menjadi kurir narkoba antar lapas.
Oknum dengan inisial H tertangkap bersama rekànnya membawa sabu seberat 1,4 kg. Sabu itu didapat dari seorang napi di lapas Medan yang meminta oknum tersebut membawanya ke lapas Tanjabbar, Provinsi Jambi.
"Bila terbukti ada napi yang terlibat kasus ini, kita akan cabut semua haknya, bahkan hukumannya pun dapat bertambah, hak seperti remisi dan lainnya akan dicabut,"ujarnya. Selasa (16/5).