Pilkades Serentak 17 Desa di Sungai Penuh Bakal Molor, ini Penyebabnya
Pilkades Serentak 2017 di Kota Sungai Penuh yang ditargetkan pada pertengahan tahun ini gagal dilaksanakan.
Penulis: hendri dede | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Pilkades Serentak 2017 di Kota Sungai Penuh yang ditargetkan pada pertengahan tahun ini gagal dilaksanakan.
Pasalnya setelah Ranperda tentang Pilkades Serentak disahkan DPRD Sungai Penuh. Aturan selanjutnya masih menunggu Peraturan Walikota (Perwako) diterbitkan.
Setelah itu aturan Perwako baru bisa dilaksanakan setelah minimal enam bulan setelah dikeluarkan. Sehingga pesta demokrasi di tingkat desa serentak di Sungai Penuh nampaknya baru bisa dilaksanakan pada akhir tahun ini.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Desa Kota Sungai Penuh, Syahran Efendi saat dihubungi Tribun kemarin (11/5).
Syahran mengatakan payung hukum yang mengatur Pilkades di Sungai Penuh setelah Perda adalah Perwako.
Hal ini setelah pihaknya melakulan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait.
"Mengenai Pilkades serentak Sungai Penuh, kami lagi menyusun tata Perwako tentang pelaksanaan Pilkades. Kalau sudah ada Perwako aturannya 6 bulan setelah itu baru Pilkades. Artinya kalau bulan Mei ini siap, sekitar November baru bisa (Pilkades). Ini hasil konsultasi kita," jelas Syahran
Sedangkan sampai saat ini sebanyak 17 desa dari total 65 kepala desa yang ada di Sungai Penuh harus diisi Pejabat Sementara (PJS) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kades yang habis masa jabatan dilakulan PJ. Bisa berdasarkan musyawarah BPD desa. Pj harus PNS yang ada di desa, kalau tak mampu bisa ke camat atau Kasi di Kecamatan," bebernya
Sebelumnya Walikota H Asafri Jaya Bakri mengakui setelah Ranperda pemilihan dan pemberhentian kepala desa, Ranperda Perangkat Desa disahkan DPRD akan menyusul Perwako.
Ini merupakan sesuai mekanisme. Sehingga saat ini sedang digodok Perwako tersebut. "Kita usahakan Pilkades serentak tetap dilaksakan tahun ini. Dan sekarang masih dalam proses," tandasnya.