Apa Perbedaan Korupsi, Pencucian Uang dan Penggelapan? Simaklah Ini

TRIBUNJAMBI.COM -Belum banyak yang tahu, apa perbedaan korupsi, pencucian uang dan penggelapan? Di

Editor: ridwan

TRIBUNJAMBI.COM -Belum banyak yang tahu, apa perbedaan korupsi, pencucian uang dan penggelapan? Di kesempatan ini ada tanya jawab.

Pertanyaan:

Sebenarnya apa perbedaan korupsi dan pencucian uang? Apakah seorang sekretaris yang menggunakan uang perusahaan swasta juga disebut sebagai korupsi? Kemudian apa hal itu merupakan jenis dari penggelapan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

(Ada Ganjar Pranowo, Anas Urbaningrum, dan Ade Komarudin dalam Daftar Penerima Uang Korupsi e-KTP)

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Anda menyebutkan 3 (tiga) tindak pidana, yakni, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan penggelapan. Tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang bukanlah jenis dari penggelapan karena baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana penggelapan merupakan tindak pidana yang berbeda satu sama lainnya dan memiliki karasteristiknya masing-masing. Berikut ini akan kami jabarkan penjelasan terkait dengan masing-masing tindak pidana tersebut.

Korupsi, sebagaimana diartikan oleh Henry Campbell Black dalam sebuah kamus hukum yang berjudul Black’s Law Dictionary, adalah sebagai berikut (terjemahan bebas):

“Suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak-pihak lain, secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain bersamaan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain”

Namun, hukum positif di Indonesia mengatutr bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi. Hal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), yang menyebutkan:

“Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”

Jika mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU KPK di atas, maka ada begitu banyak jenis tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU PTPK”), yang jika dikelompokkan berdasarkan jenisnya, maka kelompok-kelompok tindak pidana korupsi tersebut sebagai berikut:

Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan Negara, diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK;
Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap, diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf c, Pasal 12 huruf d dan Pasal 13 UU PTPK;
Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan, diatur dalam ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b dan Pasal 10 huruf c 3 UU PTPK;
Korupsi yang terkait dengan pemerasan, diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf g UU PTPK;
Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang, diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 huruf h UU PTPK;
Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan, diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf i UU PTPK;
Korupsi yang terkait dengan gratifikasi, diatur dalam ketentuan Pasal 12B jo. Pasal 12C UU PTPK;
Selain dari tindak-tindak pidana tersebut di atas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yaitu:

1.      Merintangi Proses Pemeriksaan Perkara Korupsi, diatur dalam ketentuan Pasal 21 UU PTPK;
2.      Tidak Memberi Keterangan atau Memberi Keterangan yang Tidak Benar, diatur dalam ketentuan Pasal 22 jo. Pasal 28 UU PTPK;
3.      Bank yang Tidak Memberikan Keterangan Rekening Tersangka, diatur dalam ketentuan Pasal 22 jo. Pasal 29 UU PTPK;
4.      Saksi atau Ahli yang Tidak Memberi Keterangan atau Memberi Keterangan Palsu, diatur dalam ketentuan Pasal 22 jo. Pasal 35 UU PTPK;
5.      Orang yang Memegang Rahasia Jabatan Tidak Memberikan Keterangan atau Memberi Keterangan Palsu, diatur dalam ketentuan Pasal 22 jo. Pasal 36 UU PTPK;
6.      Saksi yang Membuka Identitas Pelapor, diatur dalam ketentuan Pasal 24 jo. Pasal 31 UU PTPK;
Karasteristik tindak pidana korupsi di atas, mensyaratkan bahwa pelakunya/tersangkanya/terdakwanya haruslah aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara atau orang lain/korporasi yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara.

Selanjutnya, kami akan menjelaskan mengenai tindak pidana pencucian uang atau yang lazim dikenal sebagai money laundering. Tindak pidana pencucian uang (“TPPU”) ini didefinisikan oleh Sutan Remy Sjahdeini, dalam bukunya berjudul Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, sebagai berikut:

“Rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram yaitu uang yang berasal dari kejahatan dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana dengan cara terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal”

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved