Perkara Pilkada Sarolangun Ditentukan Akhir Pekan Ini, KPU Siapkan Pleno Penetapan Calon Terpilih

Sesuai jadwal Makamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara pilkada Sarolangun dilajutkan atau tidak, pada akhir pekan ini, yakni 30 Maret hingga 5

Penulis: Herupitra | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/QOMARUDDIN
KPU Sarolangun menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Pligub dan Wakil Gubernur Jambi, Rabu (16/12). 

TRIBUNJAMBI.COM – Sesuai jadwal Makamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara pilkada Sarolangun dilajutkan atau tidak, pada akhir pekan ini, yakni 30 Maret hingga 5 April 2017.

Meski masih menunggu putusan MK, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun, telah mempersiapkan pleno penetapan calon terpilih.

Pantauan Tribun, Rabu (29/3) komisioner dan sekretariat KPU Sarolangun mengelar rapat tertutup. Rapat yang dilakukan diruang ketua KPU itu, membahas tentang persiapan pleno penetapan calon terpilih.

“Tadi kita rapat untuk persiapan pleno penetapan calon terpilih,” kata Komisioner KPU Sarolangun, Asriadi.
Katanya, penetepan calon terpilih akan dilakukan tiga hari setelah putusan MK.

“Jadwal putusan MK pada 30 Maret ini hingga 5 April. Tapi kita belum tahu perkara pilkada sarolangun diputuskan pada 30 atau 5 April nanti,” jelasnya.

Disebutkannya, jika putusan MK menolak permohonan dari pasangan Madel-Har. Maka tiga hari setelah itu KPU akan menetapkan calon terpilih.

Namun jika MK memutuskan perkara dilanjutkan. Maka pihaknya akan menyiapkan saksi-saksi untuk sidang berikutnya.

”Sidang kemarin baru sidang pendahuluan, untuk menentukan layak diteruskan atau tidak. Andai kata diteruskan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian,” jelas Asriadi lagi.

Lebih jauh Asriadi memaparkan, sesuai dengan tuntutan pemohon. Secara umum mempermasalahkan C1 atau C1 Pleno yang tidak distempel panitia, dugaan politik praktis oleh oknum panyelenggara, politik uang dan beberapa hal lainnya.

Untuk diketahui, pasca pleno penetapan hasil perolehan suara Pilbup Sarolangun beberapa waktu lalu. KPU Sarolangun digugat oleh paslon nomor urut 1 Drs H Muhammad Madel-H Musharsyah melalui pengacaranya ke MK.

Di MK telah digelar dua kali sidang, dengan agenda pembacaan tuntutan dan jawaban dari tergugat. Dan dalam waktu dekat bakal digelar sidang putusan, terkait proses selanjutnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved