Unggahan Foto Dugaan Nyabu Oknum Anggota DPRD Sarolangun Berujung Laporan ke Polres

Aksi SA istri oknum anggota DPRD Sarolangun yang memposting foto suaminya lagi nyabu beberapa waktu lalu berlanjut

Penulis: Herupitra | Editor: bandot

TRIBUNJAMBI.COM - Aksi SA istri oknum anggota DPRD Sarolangun yang memposting foto suaminya lagi nyabu beberapa waktu lalu berlanjut.

Setelah melapor ke DP3A, karena ditelantarkan. Rabu (15/3), dia melaporkan suaminya ke Polres Sarolangun terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Informasi yang didapatkan, ibu tiga anak ini datang ke Mapolres sekitar pukul 10.00 Wib. Dia datang melapor didampingi adik perempuannya.

“Tujuan ke Mapolres tak lain melaporkan HF (suaminya, red) yang kerap mengkonsumsi sabu-sabu,” kata SA ditemui sejumlah wartawan, Rabu (15/3).

Dia menuturkan, sedikit kecewa setelah datang melapor. Sebab bukti laporan tak diberikan kepada dirinya. Padahal buktu itu akan Ia gunakan untuk dimasukkan ke DPRD dan DPC PDIP Sarolangun.

“Aku mau minta bukti, bahwa aku sudah melapor. Tapi, pak Kasat Narkoba dak mau ngasihnya. Katanya, peraturan minta bukti laporan gak ada. Jadi tidak boleh minta bukti sudah melapor,” ungkapnya.

Ia berharap, Sat Narkoba segera mengambil langkah ke depan, guna mengungkap dugaan kasus suaminya. Apalagi suaminya itu adalah salah satu wakil rakyat, yang patut menjadi panutan banyak masyarakat.

“Kalau sudah nanti terbukti positif memakai sabu, penjarakan saja langsung. Tak usah direhab lagi. Tapi kata polisi, Hapis bisa ditangkap, jika ada Barang Bukti (BB) bersamanya. Jika tidak, polisi tidak bisa melakukan penangkapan, dan hanya bisa memanggil Hapis untuk dikonfirmasi dan dimintai keterangan," katanya tegas.

Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Sandy Mutaqqin, dikonfirmasi terkait laporan SA membenarkannya. Dia mengaku, sudah menerima laporan dan akan menanggapinya.

Namun, pihaknya hanya bisa memanggil HF untuk dimintai keterangan terkait poto yang disebarkan. Bukan melakukan penangkapan terhadap HF.

“Kalau narkoba, bisa ditangkap. Tapi harus tertangkap tangan. Seperti sedang menggunakan sabu dan ada alat bukti yang kuat. Minimal, harus ada dua alat bukti. Namun, selain lidik, HF akan kita panggil. Tapi, harus melalui izin gubernur. Sebab, HF adalah pihak legislatif, bukan masyarakat biasa,” jelasnya.

Ia menyebutkan, jika HF terbukti positif menggunakan narkoba, maka akan hanya bisa dilakukan rehabilitasi. Kecuali HF tertangkap tangan sedang menggunakan narkoba.

“Cuma itu, satu satunya jalan. Kecuali tertangkap tangan. Seperti, narkoba harus bersamanya. Contohnya, sabu dalam kantong atau di rumahnya. Dan ada bukti seperti alat bong dan kaca pirek. Tapi pada saat penangkapan,” jelasnya lagi.

Selain itu, Ia juga menyarankan pelapor membuat surat pengaduan secara formal. Dengan syarat melampirkan bukti-bukti, seperti poto-poto HF konsumsi sabu.

"Juga bukti kain sarung dan pakain yang dikenakan HF saat poto diambil. Bukti-bukti itu, akan kita gunakan sebagai dasar awal untuk melakukan penyelidikan. Dan kita juga akan pelajari dulu. Sebab, poto yang diposting itu, adalah poto lima bulan yang lalu,” tukasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved