Kasus Miras Oplosan
Dua Tersangka Pengoplos Miras di Kebun Handil Masih Ditahan di Polda Jambi
- Dua tersangka kasus pengoplos miras masih ditahan di Polda Jambi. Penyidik juga telah menyelesaikan berkas dua
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua tersangka kasus pengoplos miras masih ditahan di Polda Jambi. Penyidik juga telah menyelesaikan berkas dua tersangka Kini penyidik tinggal melakukan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
"Kita masih mengatur waktu pelimpahannya. Dalam waktu dekatlah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Yoga Yulian, kemarin (12/3).
Dua tersangka dalam kasus ini, yakni MS alias Acai (42) pemilik sekaligus pemodal dan US (38) pekerja. Mereka masih ditahan di Polda Jambi.
Diberitakan sebelumnya, dari penggerebekan pabrik Miras Oplosan yang berlokasi di RT 09, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, polisi menyita 126 dus Miras oplosan siap edar, 1 buah Tedmon besi ukuran 1000 liter, 6 buah drum plastik warna biru, 2 unit alat pres tutup botol, 7 karung botol kaca untuk kemasan minuman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/rumah-pengoplos-miras_20170301_142219.jpg)