Sanksi Adat Penebang Kayu yang Merusak Hutan di Danau Kaco Kerinci

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Masyarakat Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci menyesalkan

Penulis: hendri dede | Editor: ridwan
TRIBUN JAMBI/HENDRI DEDE PUTRA
Kayu illegal loging di kawasan hutan TNKS Kecamatan Sungai Bungkal Sungai Penuh. 

ALaporan wartawan Tribun Dede

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Masyarakat Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci menyesalkan adanya penebangan kayu-kayu besar di jalur menuju objek wisata Danau Kaco.

Penebangan kayu-kayu besar ini telah merusak pemandangan, dan keindahan alam di sekitaran lima danau alami Lempur. Informasi yang diterima dari warga setempat, hutan di jalur menuju objek wisata Danau Kaco Lempur merupakan hutan adat.

Dito, seorang warga Lempur menyesalkan adanya penebangan kayu-kayu di jalur menuju objek wisata andalan Desa Lempur yaitu Danau Kaco. "Penebangan kayu ini telah merusak keindahan alam di sekitaran Danau Kaco dan takutnya nanti wisatawan dari luar datang melihat kondisi seperti ini, beranggapan bahwa masyarakat tidak bisa jaga hutan," katanya baru-baru ini

Ketua Pengurus Lembaga Desa Wisata Lekuk 50 Tumbi Lempur, Daswarsya membenarkan adanya warga yang menebang kayu di jalur menuju Danau Kaco. Ia mengatakan, dengan adanya penebangan kayu ini, nantinya bisa berimbas dengan objek wisata Lempur.

"Ini bisa mengganggu objek wisata kita, orang yang datang beriwisata ke Lempur ingin melihat keasrian alam, jika hutan pada habis, objek wisata kotor siapa yang mau datang kesini," ujarnya.

Dikatakan Daswarsya bahwa hutan di sana juga merupakan hutan adat, sebelum menebang kayu pelaku tidak meminta izin sama orang adat dan telah melebihi. "Itu termasuk kawasan hutan adat, warga yang menebang kayu tersebut telah dipanggil orang adat dan kayunya sudah diamankan oleh orang adat," katanya.

Menurutnya, dalam hukum adat terkait dengan perlindungan hutan telah diatur sanksinya dan wajib dibayar oleh pelaku. hal ini telah dibawa rapat forum adat Lempur. "Keputusan orang adat, pelaku dikenakan sanksi satu ekor kerbau," jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved