STN Apresiasi Kebijakan Reforma Agraria Zumi Zola

Pemberian kepastian hukum terhadap hak masyarakat adat, ulayat, lokal dan masyarakat terpencil (pedesaan) serta masyarakat transmigrasi

Editor: Awang Azhari
TRIBUNJAMBI/TOMMY KURNIAWAN
Zumi Zola 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemberian kepastian hukum terhadap hak masyarakat adat, ulayat, lokal dan masyarakat terpencil (pedesaan) serta masyarakat transmigrasi yang menjadi program prioritas Pemerintahan Zumi Zola Zulkifli –  Fachrori Umar mulai dibuktikan dengan dukungan terhadap pemberian akses pertanahan kepada para petani.

Pemberian akses pertanahan kepada lima Kelompok Tani Hutan (KTH) yang berada di Kabupaten Tebo, rencananya akan dilaksanakan pada Minggu (12/03) mendatang. Ratusan Kepala Keluarga (KK) petani dipastikan memperoleh akses pertanahan seluas 705 hektare yang berada dalam kawasan hutan.

Kelima Kelompok Tani Hutan di Kabupaten Tebo yang memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK–HTR) yakni Kelompok Tani Soko Tulang Desa Sungai Jernih, Maju Bersama Desa Tanah Garo, Asa Jaya Desa Lubuk Madarsah, Sarenggam Desa Sungai Jernih, dan Kasang Panjang Desa Sungai Jernih.  

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Serikat Tani Nasional (STN) Provinsi Jambi, Mawardi sebagai pendamping kelompok tani di Kabupaten Tebo. Menurut dia pemberian akses tanah dalam bentuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Rakyat kepada petani sebagai bentuk perlindungan hukum yang selaras dengan visi Jambi Tuntas.

“Program Perhutanan Sosial berupa Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Hak dan Hutan Adat yang dicanangkan Pemerintah saat ini menjadi alternatif bagi para petani yang memanfaatkan kawasan hutan untuk mendapatkan kepastian hukum atau legalitas,” terang Mawardi.

Lebih lanjut, Mawardi menyampaikan pemberian IUPHHK–HTR kepada kelompok tani rencananya akan diserahkan langsung oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK Hadi Daryanto, dan Gubernur Jambi H. Zumi Zola di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

“Kita mengharapkan pemberian HTR ini dapat meningkatkan taraf kesehateraan petani melalui usaha perkebunanan kayu dan tanaman kehutanan lainnya yang bernilai ekonomis sesuai dengan semangatnya, Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan rakyat,” jelas Mawardi saat ditemui di ruang kerjanya.

Program Perhutanan Sosial tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMEN-LHK) Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 guna memberikan kemudahan proses penerbitan izin pemanfaatan kawasan hutan oleh petani, termasuk dalam kawasan hutan yang dibebani izin perusahaan.

Senada, Agus Pranata, pendamping tani Desa Bungku, Bajubang, Batanghari mengatakan bila program Perhutanan Sosial juga menjadi alternatif dalam penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan pemegang izin. Penyelesaian konflik dengan pola kolaboratif (kerjasama) ini menurutnya memberikan peluang kepada petani.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved