Tunggakan Pelanggan Capai Rp 1,5 Miliar, PDAM Sarolangun Gandeng Tim Dari Kejaksaan
Guna memaksimalkan pelayanan kepada para pelanggan, PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun
Penulis: Herupitra | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Guna memaksimalkan pelayanan kepada para pelanggan, PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun.
Kerja sama ditandai dengan dilakukannya penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (8/3).
Acara penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilakukan di kantor Kejari Sarolangun. Kerjasama ini bertujuan guna membantu permasalahan tunggakan pelanggan.
“Ini salah satu masalah utama yang kami hadapi, memang tidak mudah menagih tunggakan. Harapanya menggandeng pihak Kejaksaan agar bisa membantu menyelesaikan masalah unggakan,” kata Direktur PDAM Tirta Sako Batuah, Sargawi.
Sargawi mengatakan, saat ini ada sekitar Rp 1,5 miliar tunggakan pelangan yang belum tertagih. Tunggakan tersebut berasal dari rumah tangga, niaga dan perkantoran.
“Kalau masuk tunggakan yang tidak aktif, atau di atas dua tahun, mungkin saja mencapai sekitar Rp 2 Milyar lebih,” sebutnya.
Akibat tungakan tersebut ungkapnya, berdampak buruk terhadap PDAM. Sebab PDAM tidak bisa menghasilkan profit, sebaliknya menggangu kinerja, karena pendapatan PDAM dihitung perbulan tidak sesuai dengan harapan
“Upaya yang sudah dilakukan PDAM, yakni aktif melakukan penagihan dari tanggal 1 sampai tanggal 30. Hanya saja hasilnya tidak signifikan. Mudah-mudahan PDAM bisa lebih maju lagi dengan adanya kerja sama ini,” terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Ikhwan Nur Hakim menegaskan, pihaknya siap membantu untuk mendampingi PDAM dalam menyelesaikan masalah tunggakan.
“Kita mendukung PDAM untuk meminalisir tingginya tunggakan,” sebutnya.
Berita selengkapnya baca di Harian Pagi Tribun Jambi, Kamis (9/3)