E KTP
Dukcapil Sarolangun saat Ini Hanya Keluarkan Suket
Disdukcapil Kabupaten Sarolangun saat ini hanya mengeluarkan surat keterangan (suket) bagi warga yang mengurus Kartu
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Disdukcapil Kabupaten Sarolangun saat ini hanya mengeluarkan surat keterangan (suket) bagi warga yang mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pasalnya kesediaan blako E-KTP di Disdukcapil Sarolangun sedang tidak ada.
Hal itu disampaikan Kadis Dukcapil Sarolangun, Helmi ditemui kemarin.
“Saat ini kita belum bisa mengeluarkan E-KTP bagi warga yang mengurusnya. Sebab blanko e-KTP sedang tidak ada,” kata Helmi.
Katanya, tak adanya stok blanko E-KTP bukan menjadi persoalan di Sarolangun saja. Tapi kekurangan terjadi di seluruh Indonesia.
“Persoalan blanko E-KTP masih menjadi persoalan nasional. Sebab hingga saat ini belum dilelang oleh pemerintah pusat,” bebernya.
Sementara untuk mentiasati jika masyarakat Sarolangun memerlukan KTP. Dukcapil mengeluarkan surat keterangan (Suket) yang berlaku selama enam bulan.
“Kita tahu banyak masyarakat membutuhkan E-KTP, namun solusinya tentu harus melakukan perekaman terlebih dahulu. Untuk sementara menjelang ada blanko, maka kita beri suket yang bisa dipergunakan masyarakat dan berlaku selama enam bulan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk penbuatan kartu keluarga (KK) dan juga akta kelahiran masih sangat cukup. Bagi warga yang ingin mengurus KK dan Akta tidak perlu khawatir.
"Blanko akta dan KK masih cukup. Kapanpun masyarakat membutuhkan disediakan di kantor kami,” akunya.
Terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat lanjutnya, pihaknya juga telah diperbaiki. Seperti melakukan penataan ruang tunggu masyarakat dan ruangan pembuatan e-KTP.
"Semua keluhan masyarakat kita tampung. Dan saat ini penataan terus kita lakukan untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat yang mengurus e-KTP, KK dan AKTA kelahiran. Dan yang jelas jangan ada pungli di sini,” tandasnya.