Isu Penyadapan SBY

Kata Setya Novanto soal Usulan Hak Angket Isu Penyadapan SBY

Ketua DPR RI Setya Novantomerespons usulan hak angket yang digalang Fraksi Partai Demokrat untuk menyelidiki

Editor: Fifi Suryani
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskit
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novantomerespons usulan hak angket yang digalang Fraksi Partai Demokrat untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menanggapi itu, Novanto mengatakan, suasana politik kini tengah berada pada kondisi yang tak kondusif.

"Ya sabar lah. Suasana ini biar tenang dulu," kata Novanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1/2017).

Ia tak secara tegas menyatakan setuju atau tidak dengan usulan angket itu.

Novanto lantas menyinggung kasus terkait dirinya yang diproses Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 2015 lalu.

Kasus ini berawal dari rekaman percakapan antara dirinya dengan Maroef Sjamsuddin yang saat itu menjawab Presiden Direktur PTFreeport Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu,Sudirman Said, melaporkan Novanto ke MKD sehingga ia menjalani persidangan etik di MKD karena dugaan pencatutan nama Presiden.

Sebagai buntut kasus itu, Novanto menyatakan mundur sebagai Ketua DPR RI.

Merasa keberatan dengan rekaman yang diam-diam dilakukan Maroef, Novanto mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian gugatan uji materi yang diajukan olehnya, terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Hal itu diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sah.

Menurut Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE.

"Nah di situ ada aturan. Jadi melalui saluran itu pun sudah bisa lihat bahwa perlu atau tidaknya. Semuanya yang penting berjalan dengan baik," ujar Novanto.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved