Ini Tanggapan Dirkrimsus Atas Vonis Bebas Munadi
Head of Operational PT Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK), Munadi divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Sengeti
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Head of Operational PT Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK), Munadi divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Sengeti dari dakwaan kelalaian atas peristiwa kebakaran gambut di kebun sawitnya 2015 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Winarto menanggapi vonis bebas itu. Namun tak banyak kalimat yang diucapkannya.
"Itu sudah ranahnya pengadilan dan sudah keputusan dari hakim," ucap Winarto saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (31/1).
Namun, pihaknya terus berupaya dengan mengimbau masyarakat hingga pihak koorporasi agar tak melakukan pembakaran lahan.
