Ini Tanggapan Dirkrimsus Atas Vonis Bebas Munadi

Head of Operational PT Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK), Munadi divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Sengeti

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DENI SATRIA BUDI
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Head of Operational PT Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK), Munadi divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Sengeti dari dakwaan kelalaian atas peristiwa kebakaran gambut di kebun sawitnya 2015 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Winarto menanggapi vonis bebas itu. Namun tak banyak kalimat yang diucapkannya.

"Itu sudah ranahnya pengadilan dan sudah keputusan dari hakim," ucap Winarto saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (31/1).

Namun, pihaknya terus berupaya dengan mengimbau masyarakat hingga pihak koorporasi agar tak melakukan pembakaran lahan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved