Kasus Rizieq Shihab

Rizieq Shihab jadi Tersangka di Polda Jabar

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, status hukum Pimpinan FPI,

Editor: Fifi Suryani
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Massa Front Pembela Islam berunjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Pimpinan FPI Rizieq Shihab diperiksa oleh Subdirekorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait ucapannya soal gambar palu arit di logo Bank Indonesia dalam lembaran uang rupiah. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, status hukum Pimpinan FPI, Rizieq Shihab ditingkatkan menjadi tersangka setelah Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara ketiga pada Senin (30/1).

"Dari saksi, terhadap Rizieq Shihab kita naikkan (status hukumnya) menjadi tersangka," kata Yusri saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin sore.

Rizieq menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved