Hukuman Mantan Direktur RSUD Tebo Tambah Berat Usai Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Thaha Saifuddin, Tebo, Ahmad Agus Fauriza, terpidana kasus korupsi pengadaan alkes
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Thaha Saifuddin, Tebo, Ahmad Agus Fauriza, terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Tebo, harus lebih lama di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sebab, putusan kasasi dari Mahkamah Agung, lebih tinggi satu tahun dari putusan sebelumnya.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat mengatakan, putusan kasasi sudah diterima dari MA. Dan, salinan putusan tersebut kata Makaroda, sudah dikirim ke pihak-pihak terkait.
Dalam putusan kasasi, terpidana dinyatakan bersalah dan majelis hakim MA memutus terpidana 4 tahun penjara.
"Putusan kasasinya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta," sebut Makaroda Hafat, Rabu (18/1).
Putusan tersebut bilang Makaroda, diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Mahkamah Agung pada Kamis 24 November 2016 lalu.
Sidang dipimpin hakim ketua Prof Dr Surya Jaya SH M.Hum, dan Prof Dr Askin SH serta Dr Leopald Hutagalung SH MH, sebagai hakim anggota.
"Dengan keluarnya putusan kasasi, berarti putusannya membatalkan putusan pertama Pengadilan Tipikor Jambi, yang memutus terdakwa 3 tahun. Dan, juga putusan banding dari Pengadilan Tinggi, yang menguatkan," jelas Humas PN Jambi, kemarin.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jambi, majelis hakim memutus terdakwa 3 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-hakim-vonis-putusan_20150729_091239.jpg)