Pilkada Serentak
3.244 Warga Sarolangun Tak Bisa Berikan Hak Pilih
Lebih lanjut Ahyar menerangkan, Hasil penetapan pleno bisa diterima oleh masing- masing utusan Pasangan Calon (paslon) saat rapat pleno digelar di rua
Penulis: Herupitra | Editor: Deddy Rachmawan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Sebanyak 3.244 warga Sarolangun tak bisa memberikah hak pilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sarolangun 15 Februari mendatang.
Hal itu dikarenakan warga tersebut tidak tidak masuk dalam database.
Hal terebut dibernarkan oleh Ketua KPU Sarolangun, Ahyar saat usai mengelar rapat pleno penetapan DPT Pilkada Sarolangun, Selasa (6/12).
Ahyar mengatakan, sebanyak 3.244 warga Sarolangun yang tersebar di 10 Kecamatan, tidak bisa memilih. Sebab tidak terdata di Dinas Dukcapil.
“Kalau tidak terdata, ya tidak bisa ikut pemilihan. Kalau dari laporan yang kami terima 3244 tersebut ada yang memang pendatang, ada juga yang memang lama tinggal di Sarolangun tapi tidak pernah menggurus indentitasnya di Sarolangun," paparnya.
Lebih lanjut Ahyar menerangkan, Hasil penetapan pleno bisa diterima oleh masing- masing utusan Pasangan Calon (paslon) saat rapat pleno digelar di ruang aula KPUD Sarolangun.
“Memang ada pertanyaan dari perwakilan Paslon nomor urut satu menggenai angka 3244 mengapa tidak bisa masuk dalam DPT. Tapi setelah diterangkan oleh PPK, dan perwakilan paslon bisa terima,” urainya.(*)