Curanmor
Empat Pelaku Curanmor Ditangkap Bersama Lima Motor Hasil Curiannya
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menangkap empat pelaku pencurian kendaraan
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kota Jambi.
Keempatnya adalah Tedi Dwi Saputra (24), Ridho Suhartawan (18), Joko Suprianto (21) dan Mulyanak (49). Mereka merupakan warga Kota Jambi.
Barang bukti yang diamankan adalah empat unit sepeda motor. 3 unit Matik mio, honda blade, honda revo dan vixion.
Kapolresta Jambi, melalu Kasat Reskrim, Kompol Priyo Purwanto mengatakan, para tersangka diamankan atas laporan LP / B /654/X/2016/SPK III/Sek Jambi Selatan. Dengan korban atas nama Dodi Martin Novita (36) warga Jalan H Kamil, RT 11, Kelurahn Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan.
"Mereka sudah diamankan di Mapolresta Jambi untuk pengembangan lebih lanjut," kata Mantan Kabag Ops Polres Kerinci ini, Senin (28/11)
Kini mereka diamankan di Mapolresta Jambi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.