Mungkinkah Bukan Buni Yani yang Berpeluang jadi Tersangka, tapi Dua Pria ini?
Buni Yani datang untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dirinya terhadap relawan Ahok-Djarot atas tudingan pencemaran nama baik atau fitnah
TRIBUNJAMBI.COM - Buni Yani, pengunggah video pidato Gubernur DKI Petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah ayat 51 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Dalam kedatangannya, Buni Yani yang didampingi kuasa hukumnya membawa alat bukti baru.
Diketahui, Buni Yani datang untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dirinya terhadap relawan Ahok-Djarot atas tudingan pencemaran nama baik atau fitnah.
Buni Yani tampak mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak berlengan pendek.
Mereka datang datang sekitar pukul 10.00 WIB.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian yang turut mendampingi mengatakan, kliennya datang untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
Pihaknya juga membawa bukti baru untuk menguatkan laporannya.
"Kita menambahkan BAP bukti-bukti terkait bukti-bukti screenshot orang-orang yang selama ini mencemarkan nama baik Pak Buni, memprovokasi, menebarkan kebencian, itu semua kita kumpulkan kita akan serahkan ke penyidik," ujar Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11).
Dalam hal ini, Buni Yani melaporkan dua orang dari Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) yakni Muanas Alaidi dan Guntur Romli.
Bahkan kata Aldwin, dua orang tersebut berpotensi menjadi tersangka sama seperti Ahok.
Aldwin mengatakan, dengan adanya pemeriksaan itu membuktikan jika laporan yang dibuatnya benar-benar layak untuk ditindaklanjuti.
Karena itu, Aldwin menilai penyidik Polda telah bekerja secara profesional dalam menanggapi laporannya terhadap dua orang pendukung Ahok, yaitu Muanas Alaidi dan Guntur Ramli.
"Dengan dinyatakan Pak Ahok sebagai tersangka, secara tidak langsung apa yang dituduhkan kepada Pak Buni Yani terbantahkan. Malah sekarang polisi menaikkan status penyidikan dan sudah gelar perkara atas laporan Pak Buni," klaim Aldwin.
Guntur dilaporkan karena menuduh Buni Yani menyebar isu SARA melalui akun Facebook-nya, sedangkan Muannas dilaporkan karena telah melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
"Pak Buni melaporkan dua orang, saudara Muanas Alaidi dan Guntur Romli yang diduga mencemarkan nama baik melalui transmisi elektronik disebar di FB, berkoar-koar di stasiun TV dengan niat jahat dan baginya dan ini Alhamdulillah tak semakin hari akan semakin nampak kebenaran dan saya meyakini itu insyaallah hukum dan keadilan ini di negara kita itu bisa ditegakkan, saya sangat optimis," ucap Aldwin.