Pemusnahan Narkoba
GALERI FOTO: 54 Kg Ganja dari Aceh Dibakar
54 Kg ganja milik pelaku sindikat peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Aceh, Erjinal Ayubi alias Ayubi
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 54 Kg ganja milik pelaku sindikat peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Aceh, Erjinal Ayubi alias Ayubi (30) warga Provinsi Aceh dimusnahkan, Selasa (15/11).
Pemusnahan puluhan kilogram ganja itu dilakukan dengan cara dibakar dan dilakukan langsung oleh Kapolda, pihak kejaksaan, dan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
"Ini merupakan proses lanjutan dari penangkapan tersangka," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani kepada wartawan, di Mapolda.
Diketahui, tersangka memuat 54 Kg Ganja kering asal Aceh di dalam mobil kontainer nopol BL 8736 AO. Dari hasil pemeriksaan tersangka, ganja dibawa dari Aceh ke Medan, selanjutnya ke Pekanbaru kemudian dibawa ke Jambi dengan tujuan Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika.


 
                


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Gaya Blak-blakan Purbaya Lemahkan Pemerintah? Pakar: Hasan Nasbi Nggak Berhak Ikut Campur](https://img.youtube.com/vi/wD_dIYbA7Q0/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											