Pemerhati Lingkungan di Jambi, Pertanyakan Vonis Bebas PT ATGA

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada 26 Oktober lalu, PT ATGA divonis bebas dari dakwaan pelaku kebakaran hutan

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: ridwan
Tribun Jambi
Petugas berusaha melakukan pemadaman. 

Laporan wartawan Jaka Hendra Baittri

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada 26 Oktober lalu, PT ATGA divonis bebas dari dakwaan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 2,5 tahun hukuman pidana. Namun, ternyata hakim memvonis bebas dan jaksa penuntut umum akan pikir-pikir selama tujuh hari, terakhir Rabu (2/11) ini.

Feri Irawan dari Perkumpulan Hijau (PH) mengatakan vonis bebas ini tidak masuk akal. Menurutnya kalau bicara soal keadilan bagi masyarakat kecil itu tidak adil. “Nggak mungkin sekelas perusahaan jadi bebas. Bukti ada, tinggal jaksa dan pengadilan yang bisa objektif.Menurut saya itu keputusan yang keliru,” katanya, Selasa (1/11).

Menurut Feri, pengadilan harus bisa melihat dampak kebakaran tidak hanya dilihat dari kesalahannya, tapi juga dampak kebakaran itu. “Asap tahun lalu banyak menelan korban terus tiba-tiba terbukti tersangka kok malah divonis bebas. Itu tidak masuk akal,” katanya.

Dia mengaku khawatir keadaan ini akan terjadi juga di perusahaan-perusahaan lain. “Padahal perusahaan lain (yang jadi tersangka) ada yang belum naik juga berkasnya," katanya.Menurut Feri jaksa harus melakukan kasasi, harus menuntut balik terhadap perusahaan. “Harus dilawan lagi karena korban banyak terus tiba-tiba bebas. Jangan dikira masyarakat akan lupa dengan kebakaran tahun 2015 itu,” katanya.

Sementara itu, Musri Nauli selaku Direktur Eksekutif Walhi Jambi, awalnya merasa heran. “Kenapa perkara yang harusnya jadi sorotan malah sepi. Apakah jaksa tidak meminta dukungan berbagai pihak atau bagaimana, sehingga sepi dari pemantauan,” katanya, Selasa (1/11).Padahal menurutnya, pihaknya dapat membantu dari saksi dan bukti di lapangan.

Karena itu menurut Nauli, jaksa harus mengajukan kasasi. “Jaksa harus nyatakan kasasi. Diajak stakeholder untuk membuat memori kasasi,” katanya.Terkait sasi ahli yang kurang, Nauli mengatakan hal itu bisa dibantu untuk mencari. “Tidak ada alasan kekurangan saksi ahli. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada 120 saksi ahli disiapkan. Khusus mengenai kebakaran itu, tinggal kapan saja mereka butuh,” katanya.

Selain Musri Nauli, ada pula Jaya selaku Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lingkungan (YLBHL) menyatakan kekecewaannya. "Itu menunjukkan tidak sensitifnya aparat hukum terhadap dampak lebakaran tahun lalu," ungkapnya, pada Senin (31/10).

Dia mengatakan sebaiknya kejaksaan melakukan banding. "Supaya memberikan keadilan pada semua orang yamg terpapar asap saat kebakaran hutan tahun lalu," tegasnya.

Pada Rabu (26/10) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Sabak memvonis bebas Manajer PT ATGA, Darmawan Eka Setia Pulungan, terdakwa dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Jambi.Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut pidana 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 2 miliar.

Sebelumnya diberitakan Tribun, Dedy Susanto Kasi Penerangan dan Hukum (Pemkum) Kejaksaan Tinggi Jambi mengatakan pembacaan putusan sudah dilakukan

Rabu lalu di Pengadilan Negeri Muara Sabak. Dia mengatakan masih ada waktu tujuh hari dari Rabu (26/10) JPU pikir-pikir putusan majelis hakim.(bai)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved