Begini Cara Polisi Ungkap Peretas Videotron yang Unggah Video tak Senonoh, Ternyata Pelaku Ahli IT

Polisi menangkap SAR (24), peretas videotron yang memuat tayangan pornografi di Jalan Wijaya,Jakarta Selatan, Jumat

Editor: bandot
Twitter
Videotron di kawasan Jakarta Selatan yang diduga menayangkan video porno pada Jumat (30/9/2016) siang. 

Polisi tangkap SAR (24), peretas videotron yang memuat tayangan pornografi di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016) lalu. SAR diketahui merupakan analisis IT di perusahaan bernama Mediatrac.

"Pelaku ini analis komputer di PT Mediatrac," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).

Iriawan menyebut, SAR sangat ahli dalam bidang IT. Sebab ia bisa mendapatkan nama pengguna dan kata sandi videotron tersebut.

"Yang jelas dia analis komputer, Tapi ahli IT. Kalau yang bersangkutan bilang tidak sengaja, kita juga tidak percaya karena ahli sekali, username-nya tidak ada di dalam videotron tapi dia bisa tahu ya itu berarti ahli," ucapnya.

SAR ditangkap di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatansiang ini. Akibat ulahnya, SAR terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindak pidana asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.

Tayangan bermuatan pornografi muncul di layar videotron di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat lalu.

Tayangan tersebut muncul sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.

Durasi yang terdeteksi selama lebih kurang lima menit. Tayangan itu kemudian diketahui Suku Dinas Komunikasi, Informasi, dan Masyarakat (Kominfomas) Jakarta Selatan.

Aliran listrik ke videotron itu kemudian diputus demi menghentikan tayangan tersebut. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Sebelumnya berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Begini Cara Polisi Tangkap Peretas Videotron yang Tayangkan Pornografi danKapolda Metro: Peretas Videotron Ahli IT di Mediatrac.
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved