Jimly Minta Petahana Cabut Gugatan Jika Sudah Mendaftar di Pilkada
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie meminta kepada petahana untuk mencabut gugatan tentang cuti selama masa kampanye
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie meminta kepada petahana untuk mencabut gugatan tentang cuti selama masa kampanye yang saat ini masih berperkara di MK.
Menurutnya, akan menjadi keanehan ketika petahana masih menggugat peraturan tersebut, namun dirinya juga mendaftarkan diri di Pilkada.
"Nah ini harus dibedakan. Kalau perkara selesai sebelum pendaftaran, sah-sah saja. Tapi kalau sudah pendaftaran dan petahana ikut mendaftar maka sebaiknya mencabut gugatan," jelasnya saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (18/9/2016).
Jimly mengkhawatirkan adanya pelanggaran netralitas birokrasi pemerintah provinsi yang dilakukan oleh petahana selama masa kampanye di Pilkada serentak.
Namun begitu, dirinya sepakat apabila ada ide untuk petahana tidak boleh melakukan kampanye saat pemilihan-pemilihan mendatang.
"Kalau itu jadi ide, saya sepakat. Tapi nanti di tahun-tahun mendatang. Bukan sekarang," lanjutnya.
Dirinya juga meminta kepada MK, untuk mempertimbangkan putusan tersebut yang diberlakukan pada pemilihan berikutnya, karena akan mempunyai dampak bagi peraturan.