Dua Anggota Polisi di Jateng Berani Melawan Belasan Begal, Inilah Hasilnya

Meski menjadi tugas kepolisian menangkap penjahat, namun keberanian dua anggota penjagaan Polda Jateng patut diacungi jempol

Editor: bandot
Tribun Jateng/Muh Radlis
(kiri) Brigadir Teguh Prasetyo dan (kanan) Bripka Thyo saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Semarang 

"Saya sama Bripka Thyo menghadang tapi ditabrak. Saya sudah perintahkan berhenti tapi laju motornya semakin kencang, nabrak saya sampai jatuh. Pelaku juga jatuh dari motor lalu lari ke arah Jalan Pahlawan," kata Teguh.

Beruntung Teguh tak menderita luka berarti saat ditabrak motor pelaku.

Ketiga pelaku berlari ke Jalan Pahlawan meninggalkan sepeda motornya. Teguh dan Thyo mengejar sembari memberi tembakan peringatan.

Tembakan peringatan ini tak diindahkan oleh para begal.

"Bripka Thyo sudah beri tembakan peringatan tapi tidak menyerah. Jarak lima meter saya teriak berhenti tidak diindahkan juga. Lalu saya inisiatif tembak pahanya," katanya.

Kedua pelaku yakni Ilham warga Plamongansari ditembak di bagian pinggang kiri, sedangkan pelaku bernama Muhamad Rafinda ditembak di paha kiri.

Mengetahui rekannya tertembak, seorang pelaku lainnya bernama Andika langsung tiarap menyerah.

"Saat dua rekannya saya tembak, pelaku lainnya langsung angkat tangan menyerah. Kedua pelaku yang tertembak kami bawa ke RS Bhayangkara untuk dirawat, sedangkan pelaku bernama Andika kami serahkan ke Polrestabes Semarang," kata Teguh.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Djoko Julianto, mengatakan, diduga kuat sebelum beraksi di Jalan Veteran, para pelaku juga beraksi di lokasi lain.

"Ada korban lain yang melapor dan mengenal pelaku. TKPnya di Sambiroto, Tembalang," kata Djoko.

Terkait pelaku lain, Djoko mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas rekan pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat hendak merampas di Jalam Veteran.

"Kami sedang lakukan pengejaran, identitas pelaku sudah kami pegang. Satu diantaranya merupakan residivis kasus perampasan," pungkas Djoko.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved