EDITORIAL

Berburu Guci Naga

BENDA antik atau barang antik, menarik dibahas. Paling tidak bagi siapa saja yang hobi koleksi benda antik adalah orang-orang yang rajin

Editor: ridwan

BENDA antik atau barang antik, menarik dibahas. Paling tidak bagi siapa saja yang hobi koleksi benda antik adalah orang-orang yang rajin berburu atau mengumpulkan (kolektor) benda peninggalan kuno berusia ratusan bahkan ribuan tahun. Orang awam justru tidak peduli dengan benda-benda ini, karena milik orang tertentu saja.

Sejauh ini belum ada definisi pas untuk barang antik. Karena banyak versi mendefinisikannya. Kalau versi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), kosa kata benda antik artinya barang kuno bernilai hasil karya atau benda budaya. Wikipedia barang antik adalah, benda menarik yang sudah berusia tua. Contohnya, mebel, senjata, dan barang seni.

Di Jambi, benda antik sejak dahulu kala selalu menjadi incaran oleh pemburu atau kolekntor. Malahan sampai sekarang benda yang katanya memiliki historis dan tidak ternilaikan dengan rupiah ini dicari orang. Dari kalangan kolektor ataupun sekadar hobi, juga untuk kepentingan bisnis mengobok-obok pelosok desa. Ada di antaranya tahan meninggalkan keluarga demi dapatkan benda antik.

Aneh bin ajaib benda antik yang notabene adalah benda mati, dan sepintas tidak memiliki kegunaan apa-apa tersebut bisa dihargai oleh kolektor punya daya tarik yang sangat luar biasa. Beraneka benda antik yang diburu seperti guci naga, meja batu tembus pandang, keris, alat kesenian, dan uang kuno (macam-macam ada uang bergambar tongkat, dan uang bergambar ratu) serta benda-benda budaya lainnya. Untuk diketahui saja ada ribuan benda antik asal negara kita tersimpan di museum di sepuluh negara di Eropa.

Seorang pemain benda antik pernah terang-terangan mengatakan bahwa, dia berburu benda antik ada tujuan bisnis. Waktu itu dia berburu benda antik ke berbagai pelosok desa dari beberapa kabupaten di Jambi. Nah, barang yang menurut dia sangat berharga itu adalah order dari seseorang. Artinya, orang ini bukan kolektor melainkan berburu benda antik yang selanjutnya dijual lagi. Ada kepentingan bisnis dibalik itu.

Ada lagi berburu benda antik untuk dikumpulkan atau dimasukkan ke museum. Orang seperti ini rela merogoh koceknya untuk mendapatkan benda antik. Kalau orang seperti ini disebut kolektor, dia hobi mengoleksi barang-barang yang usianya ratusan bahkan ribuan tahun. Kolektor tidak banyak, dibanding pemburu untuk kepentingan bisnis.

Bisa saja, barang-barang antik yang sudah terkumpul di 10 museum di negara Eropa dan Amerika tadi adalah hasil perburuan orang lokal. Karena ternyata ada pihak yang berani "membeli" dengan harga tinggi dari "kaki" pemburu yang dijual kepada orang yang menamakan dirinya "kolektor" benda antik, tapi diduga orang inilah yang menjualnya ke luar.

Bebasnya perburuan barang antik ini karena memang belum ada undang-undang aturan jelas yang mengatur jual beli barang antik. Dalam berbagai literatur disebutkan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan khusus mengatur mengenai barang antik.

Tapi, terkait jual beli barang antik, ada beberapa hal diperhatikan di antaranya pedagang barang antik termasuk sebagai pihak pelapor menurut UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ("UU 8/2010") dan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lainnya.

Siapa saja boleh memiliki benda antik. Saking tidak ada pengawasan, banyak barang "berharga" ini lolos. Pertanyaannya bagaimana mengawasi dan menyelamatkannya agar "barang antik" ini menjadi tuan rumah di negerinya. Kita sedih, barang antik dari negeri kita kok merasa "nyaman" berada di museum mancanegara. (*)

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved