Hazairin Kaget 4 Sapinya Hilang, Komplotan Pencuri Ternak Akhirnya Dibekuk

Pencurian ternak kembali terjadi di Batanghari, tepatnya di wilayah hukum Polsek Mersam. Setidaknya 4 orang diamankan polsek setempat

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: bandot
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Suci Rahayu

MUARABULIAN, TRIBUN - Pencurian ternak kembali terjadi di Batanghari, tepatnya di wilayah hukum Polsek Mersam. Setidaknya 4 orang diamankan polsek setempat pada Minggu (4/9), sekira pukul 23.00.

Keempat pelaku atas nama Yanto (31) warga Desa Belanti Jaya, Ahmad Thamrin (37) warga Desa Sungai Puar, Tamrus (56) Heriyanto (36) warga Desa Simpang Rantau Gedang, diamankan pihak kepolisian.

"Dari keempat pelaku, kami menemukan barang bukti berupa satu unit truck bernopol BH 8635 SU, dan satu unit sepeda motor bernopol BH 2803 BY," kara Kapolsek Mersam, AKP Edi Bernawan, Rabu (7/9).

Kejadian bermula saat korban atas nama Hazairin pada Juli 2016 bertempat di kebun milik korban di Jalan Kebun Indotani Desa Belanti Jaya Kecamatan Mersam, mengecek hewan ternak yang berupa kerbau yang berjumlah 11 ekor. "Korban terkejut karena kerbau miliknya yang semula 11 ekor, tinggal 7 ekor," lanjutnya.

Korban sempat melakukan pencarian, namun kemudian korban melaporkannya ke Polsek Mersam dengan LP/B-19/VII/2016/Jambi/Polres Batanghari/Polsek Mersam. "Setelah dilakukan penyidikan dan olah TKP, kami mengembangkannya dan berhasil menangkap 4 pelaku," ujarnya.

Pada pencurian ini, pelaku berjumlah 7 orang. "4 pelaku berhasil kami tangkap, dan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang lain," imbuhnya.

Ditempat berbeda, yakni di Polsek Maro Sebo Ulu juga ditangkap pelaku kejadian yang sama, hanya saja bukan ternak namun sepeda motor, yakni pada Selasa (6/9) sekira pukul 20.30, tepatnya di Rt 06 Sp III Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan Majid (37) warga desa sekitar lokasi. "Dari tersangka diamankan dua unit sepeda motor," kata Kasubag Humas Polres Batanghari, AKP Tindaon.

Pelaku yang berprofesi sebagai pemanen kelapa sawit, dirangkap saat sedang memanen sawit di kebun sekitaran Desa Padang Kelapo. " kepada pelaku akan disangkakan pada 363, tentang pencurian," tutupnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved