Sindikat Pemalsuan Dokumen

Warga Kerinci Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank, Ternyata Palsu

Seorang warga Kabupaten Kerinci kebingungan ketika sertifikat tanah yang dipegangnya tak bisa

Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
net
Ilustrasi sertifikat 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Seorang warga Kabupaten Kerinci kebingungan ketika sertifikat tanah yang dipegangnya tak bisa dijadikan jaminan untuk meminjam sejumlah uang ke bank. Alasannya ternyata sertifikat tersebut palsu. Dari laporan warga, polisi pun kemudian membekuk sindikat pemalsuan sejumlah dokumen di Kabupaten Kerinci.

Pihak kepolisian kemudian mengamankan dua tersangka dan sejumlah dokumen yang telah mereka palsukan. Keduanya berinisial IE dan AG sudah diaankan di Polres Kerinci, Senin (5/9) kemarin.

Kapolres Kerinci, AKBP Sri Winugroho melalui Kabag Ops Kompol Priyo Purwanto mengungkapkan anggota Opsnal Polres Kerinci pada Minggu (4/9) sekira pukul 21.00 WIB mendapat laporan dari masyarakat Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci bahwa ada pembuatan dokumen palsu. Diantaranya pembuatan sertifikat-sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Sekira pukul 22.00 wib Kanit opsnal reskrim polres beserta anggotanya langsung bergerak dan mengamankan tersangka berinisial IE, warga Desa Lubuk Nagodang Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci," ungkapnya.

Dari tersangka IE, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya pada Senin (5/9) berhasil diamankan tersangka lain berinisial AG sekitar pukul 03.00 WIB.

"Selanjutnya kita melakukan pengeledahan di rumah tersangka IE dan ditemukan sebanyak 14 barang bukti, diantaranya 6 botol tinta warna, stempel berbagai merek sebanyak 23 buah," bebernya.

Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan VCD sebanyak 109 keping, sembilan lembar ijazah MIN (Madrasyah Iptidaiyah Negri) Tanjung Genting. Kemudian 2 (dua) lembar dokumen PO, satu rangkap fotocopy sertifikat atas nama Adetiawarman Yurnaini.

"BB lainnya berupa 1 map kertas, 7 lembar fotocopy KTP, 3 lembar plastik laminiting berkas. Sampul sertifikat Badan Pertahanan Nasional RI. Surat perjanjian 1 lembar. Laptop 2 unit merek acer, 2 buah carger, dan 1 buahmouse laptop," sebutnya lagi

Pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara," katannya

Priyo menyatakan, saat ini korban yang terdata baru satu orang, namun tidak tertutup kemungkinan lebih dari satu orang korban aksi mereka.

"Karena di laptopnya baru satu orang korban. Kita masih lakukan penyidikan," ungkapnya.

Informasi yang diperoleh, satu tersangka yakni IE merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di sebuah madrasah di Pendung Semurup.

Pjs Kepala Kemenag Kerinci, Nahrizal membenarkan IE merupakan satu oknum guru, namun ia mengatakan belum mendapat laporan dari sekolah bahwa tersangka diamankan polisi.

Atas hal ini, Kakankemenag Kerinci menyatakan proses hukum tetap berjalan sesuai aturannya.

Tiru yang Asli

Kapolres Kerinci, AKBP Sri Winugroho melalui Kabag Ops Kompol Priyo Purwanto memaparkan, modus yang dilakukan oleh pelaku diantaranya dengan mencontohkan dokumen yang asli.

Hal ini dengan ditemukannya sejumlah dokumen asli yang diduga sebagai contoh untuk melakukan tindakan pemalsuan. Selain itu juga diamankan dokumen-dokumen yang telah berhasil dicetak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved