Tak Semua Warga Berdomisili di Sarolangun Ikut Mencoblos

Dia menyebutkan, untuk rekap daftar pemilih A.KWK Pilkada Sarolangun dari 149 desa dan 9 kelurahan berjumlah, 258.876.

Penulis: Herupitra | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI/QOMARUDDIN
ILUSTRASI - KPU Sarolangun menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Pligub dan Wakil Gubernur Jambi, Rabu (16/12). 

SAROLANGUN, TRIBUN – Bagi warga pendatang yang telah berdomisili di Kabupaten Sarolangun, tidak serta merta memiliki hak pilih pada pilkada Sarolangun 2017.

Warga yang memiliki hak pilih harus memiliki KTP atau surat keterangan dari Dukcapil di kabupaten Sarolangun.

Hal ini disampaikan oleh Devisi sosialisasi KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri belum lama ini.

Menurutnya, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih tidak menginput data pemilih bagi mahasiswa, pelajar, pekerja dan pemilih yang telah tinggal di daerah pemilihan Sarolangun, tetapi tidak memiliki KTP atau surat keterangan Disdukcapil.

“Kabupaten Sarolangun rawan akan didatangi oleh perantauan sebab Sarolangun berada di jalur lintas sumatera yang memiliki sejumlah perusahaan perkebunan dan pertambangan. Tentu saja para pekerja yang tidak memiliki identitas yang jelas, maka tidak terdaftar sebagai pemilih,” sebutnya.

Dia menyebutkan, untuk rekap daftar pemilih A.KWK Pilkada Sarolangun dari 149 desa dan 9 kelurahan berjumlah, 258.876.

Namun, jumlah A.KWK tersebut akan disinkronisasikan dengan daftar penduduk pemilih pemilihan dengan DPT terakhir Pilgub berjumlah 190.700.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved