Kasus Hukum, NasDem PAW Mustakim
Kasus hukum Mustakim berlanjut pada proses politik. Ia akan diberhentikan dari keanggotaan di DPRD Kabupaten Merangin.
Penulis: muhlisin | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kasus hukum Mustakim berlanjut pada proses politik. Ia akan diberhentikan dari keanggotaan di DPRD Kabupaten Merangin.
Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Mustakim dibenarkan ketua DPD Partai NasDem Merangin, Isman Ismail. Isman memastikan NasDem akan mem-PAW Mustakim.
Ia mengatakan persoalan Mustakim sudah diproses sesuai prosedur internal NasDem. Dimana secara in-ansentia (tanpa kehadiran yang beraangkutan), Mustakim sudah disidangkan oleh Mahkamah Partai NasDem.
"Benar bahwa partai sudah memutuskan pergantian antar waktu atau PAW terhadap Saudara Mustakim. Sesuai keputusan mahkamah partai," ujar Isman, Minggu (4/9).
Namun ia akui bahwa suratnya keputusan partai terkait hal itu belum diteruskan ke DPRD. Karena hingga kini pihak DPD NasDem Merangin juga belum menerima surat tersebut.
"Nunggu Ketua Umum (Surya Paloh) pulang dari luar negeri. Maka kita juga lagi nunggu suratnya. Mungkin sekitar tanggal tujuh (Rabu, 7/9) nanti," ujar Isman lagi.
Ia katakan tak akan memperlambat proses itu. Begitu surat ia terima akan langsung diteruskan ke DPRD Merangin. Selanjutnya pihak DPRD akan menyurati KPU Merangin.
"Tidak akan lama prosesnya. Kalau surat sudah kami terima, langsung surati DPRD. Biar prosesnya berjalan di DPRD dan KPU," ujarnya lagi.
Terpisah, Ketua KPU Merangin Iron Syahroni mengatakan pihaknya belum mendengar kabar PAW terhadap Mustakim. Ia mengatakan prosedurnya adalah DPRD menyurati KPU Merangin. Mempertanyakan perolehan suara terbanyak setelah anggota DPRD yang diberhentikan.
"Itu prosesnya. Kalau sudah disurati DPRD, kami akan jawab soal perolehan suara terbanyak kedua. Kita tunggu saja. Soal penggantian kan kewenangan partai," sebutnya.
Sebelumnya Mustakim dilaporkan ke Polres Merangim oleh Sekretaris Partai NasDem Merangin, Edi Suratno. Edi melaporkan Mustakim karena menggadaikan BPKB mobilnya ke salah satu perusahaan pembiayaan di Bangko.
Belakangan terungkap jika kasus dengan Edi hanya salah satunya. Karena di Polsek Pamenang juga ada laporan dugaan penipuan atas nama Mustakim.(Lis)