Mantan Plt Kadishub Yang DPO Ditangkap Kejari Sarolangun

Pagi tadi sekitar pukul 05.30 WIB kita tangkap dirumahnya. Sempat negosiasi kepada terpidana agar koperatif," sebut Yayat

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Deddy Rachmawan
tribunjambi/deni satria budi
Don dasmuri (bertopi) saat di kejaksaan 
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Tim Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rabu (22/6) pagi pukul 05.30 WIB berhasil menangkap Don Dasmuri, terpidana korupsi kasus pelaksana tugas Kadis Perhubungan tentang pengelolaan dana retribusi terminal Dishub Sarolangun TA 2005.
Kasi Intel Kejari Sarolangun Yayat Hidayat mengatakan, terpidana ditangkap dirumahnya di Lorong Ibrahim RT 20 Kelurahan Rawasari Kecamatan Kotabaru.
"Pagi tadi sekitar pukul 05.30 WIB kita tangkap dirumahnya. Sempat negosiasi kepada terpidana agar koperatif," sebut Yayat.
 
Untuk diketahui, putusan kasasi nomor 2662 K/Pid.sus/ 2010 tanggal 25 Januari 2012 yang diterima Kejari Sarolangun pada 2014 dan dalam putusannya dietapkan 1 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved