Item Terjun Payung di Pemkab Batanghari Jadi Temuan BPK

Bupati Batanghari, Syahirsah mengatakan jika pihaknya sudah menyurati pihak terkait dalam hal ini pihak rekanan maupun penerima hibah untuk melakukan

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: bandot

Laporan Wartawan Tribun Jambi Suci Rahayu

MUARABULIAN, TRIBUN - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Batanghari sudah diterima pemkab, dan hasilnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WYP) disandang Pemkab Batanghari.

Meski begitu, ada beberapa item temuan yang direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ditindaklanjuti oleh Pemkab Batanghari.

Diantaranya yakni terkait sertifikat aset Pemkab Batanghari, kedua dana hibah yang diberikan ke Koni ada sekitar Rp 814 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dari item terjun payung dan pajak penerimaan negara dari hadiah pada pelaksanaan Porprov 2015 serta temuan dari Gerakan Pemuda Batanghari sebesar Rp 145 juta.

Temuan ketiga yakni di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) berupa kekurangan pembayaran pajak pendapatan restoran sebesar Rp 277 juta dan keempat di Dinas Pekerjaan Umum berupa kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar sebesar Rp 276 juta.

Atas temuan ini, Bupati Batanghari, Syahirsah mengatakan jika pihaknya sudah menyurati pihak terkait dalam hal ini pihak rekanan maupun penerima hibah untuk melakukan pengembalian.

"Empat item temuan itu sudah ditindaklanjuti, saat ini kami menunggu dari pihak terkait untuk melakukan pengembalian," katanya.

BPK memberikan waktu 60 hari selasa diterima LHP untuk mengembalikan nominal yang menjadi temuan. "Jika lebih dari waktu yang diberikan, maka bisa diproses seusai hukum yang berlaku," ujarnya.

Terpisah, Ketua DPRD Batanghari, M Mahdan mengatakan temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Batanghari.

"Ada keuntungan yang diperoleh apabila sudah ditindaklanjuti, yakni berupa ada pengembalian ke kas daerah dan pihak terkait bisa terhindar dari jerat hukum," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved