Curanmor
Curi Motor Temannya, Dua Pelajar di Jambi Ini Dikembalikan ke Orangtuanya
Dua pelajar SMA PGRI II Kota Jambi, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pelajar SMA PGRI II Kota Jambi, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Jelutung beberapa waktu lalu dilepas. Keduanya adalah A dan P masih berusia dibawah umur yakni 17 tahun. Keduanya mencuri motor merek Honda Scoopy milik H, temannya sendiri di parkiran Asrama Haji.
Kapolsek Jelutung, AKP Vicki Tri Haryanto mengatakan, mengingat kedua pelaku masih dibawah umur berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan harus dikembalikan kepada orangtuanya.
"Mereka dipulangkan karena menurut undang-undang anak tidak boleh diproses hukum. Tapi kedua orangtua dan pihak sekolah juga ikut dipanggil untuk menyelesaikan perkara ini," kata Vicky, Kamis (28/4).
Ia melanjutkan, untuk proses seperti ini, hanya bisa diterapkan sekali kepada setiap anak, jika mereka melakukannya kembali, pihak kepolisian akan menangkap dan memeroses secara hukum.
"Dari korban sendiri juga tak ingin melanjutkan proses hukum kepada kedua temannya itu, korban ini merupakan teman pelaku. Kedua pelaku juga sempat ditahan beberapa hari di Polsek Jelutung," terangnya.