Curanmor

Curi Motor Temannya, Dua Pelajar di Jambi Ini Dikembalikan ke Orangtuanya

Dua pelajar SMA PGRI II Kota Jambi, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Curi Motor Temannya, Dua Pelajar di Jambi Ini Dikembalikan ke Orangtuanya
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI
Dua pelajar pelaku Curanmor yang diamankan oleh aparat kepolisian Jambi.

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pelajar SMA PGRI II Kota Jambi, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Jelutung beberapa waktu lalu dilepas. Keduanya adalah A dan P masih berusia dibawah umur yakni 17 tahun. Keduanya mencuri motor merek Honda Scoopy milik H, temannya sendiri di parkiran Asrama Haji.

Kapolsek Jelutung, AKP Vicki Tri Haryanto mengatakan, mengingat kedua pelaku masih dibawah umur berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan harus dikembalikan kepada orangtuanya.

"Mereka dipulangkan karena menurut undang-undang anak tidak boleh diproses hukum. Tapi kedua orangtua dan pihak sekolah juga ikut dipanggil untuk menyelesaikan perkara ini," kata Vicky, Kamis (28/4).

Ia melanjutkan, untuk proses seperti ini, hanya bisa diterapkan sekali kepada setiap anak, jika mereka melakukannya kembali, pihak kepolisian akan menangkap dan memeroses secara hukum.

"Dari korban sendiri juga tak ingin melanjutkan proses hukum kepada kedua temannya itu, korban ini merupakan teman pelaku. Kedua pelaku juga sempat ditahan beberapa hari di Polsek Jelutung," terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved