Tiga Terdakwa Pabrik Mini Masih Pikir-pikir Usai Divonis Majelis Hakim Tipikor Jambi

Proyek penggadaan alat praktek siswa SMK ini meneln dana sekitar Rp 4,3 miliar. Dengn waktu pekerjaan 150 hari kelender.

Penulis: Herupitra | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DENI SATRIA BUDI
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga orang terdakwa dugaan Korupsi pada pengadaan alat praktek pabrik mini di SMK Negeri 1, yang terletak di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun, akhirnya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi pada, Senin (18/4).

Masing-masing terdakwa yakni Sasongko dijatuhi hukuman selama Lima tahun penjara denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 1.6 M.

Terdakwa Thaharidi dijatuhi hukuman selama Empat tahun denda Rp 200 juta uang pengganti sebanyak Rp 400 juta. Dan terakhir terdakwa Asrizal dijatuhi hukuman selama Empat tahun denda 200 juta.

Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis hakim ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga terdakwa ini oleh JPU dituntut masing-masing Sasongko selama 7.5 tahun denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 1.6 miliar.

Terdakwa Thaharidi dituntut lima tahun denda Rp 200 juta uang pengganti Rp 400 juta sedangkan terdakwa Asrizal dituntut empat tahun denda Rp 200 juta.

Kajari Sarolangun melalui Kasi Pidsus Yusep Adhiyana SH yang juga JPU terhadap tiga terdakwa menyebutkan. Untuk terdakwa Sasangko baru selesai menjalani pidana di daerah Ponorogo pada 16 Februai lalu.

"Sasangko sejak 16 Februari sudah selesai penahanan kasus korupsi di Ponorogo. Sekarang dilanjut untuk pabrik mini yang diputus Majelis hakim selama lima tahun denda Rp 200 juta dan uang penganti Rp 1,6 Miliar," kata Yusep.

Untuk dua terdakwa Thaharidi tambah Yusep, dijatuhi hukuman selama Empat tahun denda Rp 200 juta uang pengganti sebanyak Rp 400 juta. Dan terakhir terdakwa Asrizal dijatuhi hukuman selama Empat tahun denda 200 juta.

"Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Terhadap putusan ini tiga terdakwa masih pikir-pikir dan juga jaksa penuntut," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus pabrik mini ini pada tahun 2009 lalu. Dalam kasus ini Asrizal sebagai PPTK dinas pendidikan Sarolangun, Tharidi sebagai kuasa penguna anggaran (KPA) dan Sasangko sebagai penyedia barang alias kontraktor.

Proyek penggadaan alat praktek siswa SMK ini meneln dana sekitar Rp 4,3 miliar. Dengn waktu pekerjaan 150 hari kelender.

Dengan mesin praktek sawit mini ini diharap dapat menghasilkan 1,5 ton CPO/ hari. Namun dilapangan ternyat mesin tidak berpungsi. Dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2 Miliar lebih.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved