Walhi Apresiasi DPRD DKI atas Keberpihakan Dihentikannya Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Puput menilai DPRD DKI Jakarta memang sudah seharusnya menghentikan pembahasan kedua raperda tersebut

Editor: Nani Rachmaini
KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA
Reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta, Jakarta Utara. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memuji sikap DPRD DKI Jakarta yang menghentikan pembahasan terkait Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).

"Kami sangat mengapresiasi sikap tegas dan keperpihakan DPRD terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan keinginan publik Jakarta untuk menghentikannya," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Puput TD Putra, Kamis (14/4/2016).

Puput menilai DPRD DKI Jakarta memang sudah seharusnya menghentikan pembahasan kedua raperda tersebut karena sejak awal sudah banyak mengandung cacat tersembunyi dalam proses penyusunannya.

Hal itu tentunya merujuk pada kasus Muhammad Sanusi, salah seorang anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap untuk memuluskan peresmian kedua raperda tersebut.

"Selain itu, cacat juga terjadi dalam prosesnya yang tidak melibatkan masyarakat terdampak, tidak transparan dalam kajian lingkungan, sosial budaya, dan lain lain," tambah Puput.

Penghentian ini, lanjut Puput juga wajar dilakukan mengingat Teluk Jakarta merupakan zona kawasan strategis nasional yang menjadi bagian dari domain regulasi pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Penulis: Ridwan Aji Pitoko

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved