Ini Pengakuan Investor Yang Bertanggung Jawab atas Pembangunan Angso Duo
Pemerintah Provinsi Jambi kini telah memberikan perpanjangan masa pembangunan pasar Angso Duo baru ke PT Eraguna Bumi Nusa (EBN).
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, disebutkan tidak ada persoalan yang berarti, Pemerintah Provinsi Jambi kini telah memberikan perpanjangan masa pembangunan pasar Angso Duo baru ke PT Eraguna Bumi Nusa (EBN).
Perpanjangan masa kontrak ini PT EBN, bisa kembali melanjutkan pekerjaan hingga tiga bulan ke depan.
Humas PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) Asari Syafei mengatakan bahwa mengingat Audit dari BPKP saat ini tidak ada masalah, hal hasil pihaknya bisa melaksanakan perpanjangan kontrak.
"Sesuai dengan intruksi gubernur dilihat dari hasil BPKB. Dan sepertinya tidak ada masalah berarti dari auditnya, sehingga prediksi kami bulan Agustus sudah beroperasi pasar ini," katanya.
Terkait belum dibayarnya uang kontribusi kepada Pemprov Jambi, Ia mengaku bahwa kemarin sore sekitar pukul 15.00 wib sudah membayar sebesar Rp 750 juta yang termasuk uang denda satu permil perharinya.
"Rencana Jumat kemarin, tapi waktunya terlalu singkat. makanya setelah bayar uang ini kita akan melanjutkan pembangunan pasar angso duo," katanya.
Dari hasil audit BPKP sendiri ia mengaku progres pembangunan pasar angso duo sudah sekitar 50 persen.
"Jadi perpanjangan ini sesuai dengan permintaan tim 7 dari Pemprov Jambi yang bernegoisasi dengan pimpinan kita," katanya.
Dengan masa waktu tiga bulan kedepan, ia berharap bisa bekerja fokus tanpa ada masalah ataupun isu negatif yang terus menyoroti pembangunan pasar Angso Duo.
"Pak Gubernur sudah melakukan sidak secara langsung, jadi kita berharap jangan ada isu negatif lagi dari berbagai pihak," katanya.
