KPK Tangkap Legislator DKI

Duit Rp 1,14 Miliar Diterima Sanusi Dalam Dua Tahap

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan anggota DPRD DKI asal Fraksi Gerindra,

Editor: Fifi Suryani
abba gabrillin
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bertemu wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3/2016) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan anggota DPRD DKI asal Fraksi Gerindra, M Sanusi ditangkap di salah satu mal di Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2016) pukul 19.30 WIB.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016) petang.

Agus mengatakan, barang bukti dalam penangkapan tersebut uang sebesar Rp 1.140.000.000.

Uang itu diduga suap terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utata dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Agus menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah ada penyerahan uang di mal dari GER, seorang perantara, ke Sanusi.

KPK menangkap GER di rumahnya di daerah Jakarta Timur. Kemudian, penyidik menangkap TPT, karyawan swasta PT APL di kantornya di Jakarta Barat.

Agus mengatakan, barang bukti uang itu diberikan dalam dua tahap. Uang tunai Rp 1 miliar diberikan ke Sanusi pada 28 Maret 2016.

"Rp 140 juta sisa pemberian pertama," kata Agus.

Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved