Di Jambi, Polisi Bongkar Rumah Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Anak-anak

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ruko dua pintu di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, digerebek polisi, Selasa (15/3).

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Rian

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ruko dua pintu di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, digerebek polisi, Selasa (15/3). Tempat tersebut disalahgunakan oleh pemiliknya, dari tempat permainan menjadi tempat perjudian.

Pantauan di lapangan, puluhan petugas gabungan Polresta dan Polda Jambi bersenjata lengkap dalam operasi tersebut. Puluhan lelaki diduga penjudi dan mesin judi diamankan.

Warga sekitar, Rosimin mengatakan, tempat tersebut kerap dijadikan tempat perjudian, sehingga membuat masyarakat setempat resah. Selain itu juga dipakai sebagai tempat mabuk-mabukan hingga larut malam. "Ruko ini bukanya dari jam 12 siang hingga tengah malam bahkan lewat. Kebanyakan yang datang ke situ remaja," katanya.

Sementara itu, Kasubbid Jatanras III Dit Krimum Polda Jambi, Kompol Guntur Saputro yang memimpin operasi itu mengatakan, ruko itu telah menyalahi izin aturan. Izinnya sebagai tempat permainan, malah menjadi tempat perjudian.

"Para pemain melakukan permainan. Setelah menang hadiah yang ditukarkan bukan dalam bentuk barang malah dalam bentuk uang," katanya. Ia menambahkan, dalam penggerebekan tersebut sebanyak 26 orang pemain termasuk operator perjudian dan lima unit mesin judi diamankan.

"Para pemain yang datang kebanyakan orang Jambi, yakni remaja hingga dewasa," tandasnya.Kini barang bukti dan ke 26 orang tersebut diamankan di Polresta Jambi guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. (adi)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved