Lima Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Security ini Alasan Sama-sama Suka

Ia membantah dituduh melarikan korban dari rumahnya, pasalnya sebelum meninggalkan rumah korban NM sempat meminta untuk dijemput

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Pelaku pencabulan anak di bawah umur dibekuk aparat Polsek Jelutung, Kamis (18/2) 

"Cinta nian aku bang sama Dia, aku mau tanggung jawab, tapi orang tuanya dak mau nerima Aku," keluh S.

Tertangkapnya tersangka setelah awalnya ada laporan dari orang tua korban yang mengaku anaknya dilarikan tersangka.

Atas laporan orang tua korban, Pria lajang usia kepala tiga ini akhirnya dibekuk saat sedang bekerja Kamis Kemarin.

Kapolsek Jelutung melalui Kanit Reskrim Ipda Edison AM mengatakan, meski sempat bermunculan isu penculikan.

Namun, hasil penyidikan tersangka dijerat atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Kasus ini bukan penculikan melainkan membawa anak dibawah umur," Ungkap Ipda Edison.

Dari pengakuan tersangka maupun korban mengaku sebagai sepasang kekasih.

Sejauh ini tak ada indikasi paksaan, namun tersangka dijerat karena melakukan perbuatan persetubuhan pada anak di bawah umur.

"Barang bukti pakaian milik korban kita amankan, hasil pengakuannya sudah empat kali melakukan perbuatannya," kata Ipda Edison.

Atas perbuatanya tersangka kini dijerat dengan pasal 81 Udang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved